Aturan Takbir Keliling di Bantul, Volume Dibatasi-Dilarang Keluar Zona

Aturan Takbir Keliling di Bantul, Volume Dibatasi-Dilarang Keluar Zona

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 04 Apr 2024 20:05 WIB
Sekda Bantul, Agus Budi Raharja.
Sekda Bantul, Agus Budi Raharja. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja.
Bantul -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul meminta peserta takbir keliling tidak menggunakan perangkat pengeras suara secara berlebihan. Takbir keliling juga tidak boleh keluar dari zonasi kapanewon.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan Pemkab tidak melarang takbir keliling. Pemkab hanya meminta peserta takbir keliling tidak berlebihan dalam menggunakan pengeras suara.

"Karena sering kali terjadi gangguan karena terlalu berkompetisi dalam penggunaan soundsystem. Bahkan hingga kaca pecah dan sebagainya akibat suara yang terlalu keras," kata Agus kepada wartawan di Bantul, Kamis (4/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi untuk takbir keliling tahun ini kita batasi besaran watt untuk soundsystem dan volumenya juga dibatasi," sambung dia.

Agus mengaku aturan itu telah disosialisasikan ke masing-masing kapanewon.

ADVERTISEMENT

"Termasuk zonasi, nantinya akan dilakukan artinya sesuai dengan zona masing-masing. Jadi tidak keluar dari kapanewon untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, khususnya benturan antar kelompok," ujarnya.

Agus juga meminta peserta takbir keliling tidak menyalakan mercon atau petasan. Waktu untuk takbir keliling juga dibatasi.

"Termasuk pelarangan penggunaan mercon kita lakukan, nanti kita koordinasi dengan Polres Bantul. Terus imbauan dari Polres Bantul juga ada pembatasan takbir keliling hingga pukul 24.00 WIB," ucapnya.

"Karena kalau sampai pagi nanti repot itu, dan rawan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas dia.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads