Zakat Fitrah: Pengertian, Syarat, Tujuan, Hukum, dan Niatnya

Zakat Fitrah: Pengertian, Syarat, Tujuan, Hukum, dan Niatnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 29 Mar 2024 15:32 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi zakat. Foto: Shutterstock/
Jogja -

Zakat fitrah masuk menjadi satu dari lima rukun Islam, tepatnya yang ketiga. Sama dengan ibadah-ibadah lain, zakat fitrah memiliki aturan yang jelas dalam syariat Islam.

Dikutip dari buku 'Panduan Lengkap Puasa Ramadhan' oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar, Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ : بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Dari Ibnu Umar RA, dari Nabi SAW bersabda: 'Islam itu dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah dan bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, puasa Ramadhan, dan menunaikan haji." (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)

Hadits tersebut menjadi landasan akan pentingnya zakat fitrah dalam hidup seorang muslim. Karena penting, maka pengetahuan yang lengkap mengenai zakat fitrah wajib diketahui setiap orang Islam. Nah, di bawah ini telah detikJogja siapkan pembahasan mencakup pengertian hingga niat zakat fitrah.

ADVERTISEMENT

Pengertian Zakat Fitrah

Merujuk penjelasan dalam buku 'Fikih Mudah Zakat Fitrah' oleh Hari Ahadi, zakat fitrah juga kerap disebut dengan nama lain, seperti zakat fitri, zakat Ramadhan, sedekah fitri, ataupun sedekah Ramadhan.

Fitri secara bahasa berarti berbuka. Adapun fitrah, maka maknanya adalah badan. Abu Bakr al-Hishni rahimahullah memberikan keterangan lanjutan:

يُقَالُ لَهَا زَكَاةُ الْفِطْرِ لِأَنَّهَا تَجِبُ بِالْفِطْرِ وَيُقَالُ لَهَا زَكَاةُ الْفِطْرَةِ أَي الْخِلقَةُ يَعْنِي زَكَاةِ الْبَدَن لِأَنَّهَا تُزَكِّي النفس

Artinya: "Zakat ini disebut sebagai zakat fitri karena kewajibannya terjadi setelah selesai puasa Ramadhan. Diistilahkan juga dengan zakat fitrah, fitrah berarti badan, maknanya zakat bagi badan, karena zakat ini membersihkan jiwa."

Syarat dan Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah diwajibkan untuk seluruh kaum Muslimin. Mulai dari yang merdeka, budak, laki-laki, wanita, anak kecil, sampai orang dewasa. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar dalam riwayat Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984 ini:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari gandum bagi budak, orang yang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, dan orang dewasa dari kaum muslimin."

Syarat kedua adalah mampu dan mempunyai kecukupan. Dikutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta, yang wajib menunaikan zakat fitrah adalah seseorang dengan kemampuan membayar.

Syarat terakhir atau ketiga adalah mendapati waktu wajibnya zakat. Kapan itu? Waktu membayar zakat fitrah adalah pada saat tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Terkait hukumnya, maka telah disinggung sekilas sebelumnya adalah wajib. Rasulullah SAW bersabda:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Artinya: "Rasulullah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih orang yang berpuasa dari hal sia-sia dan dosa, serta untuk memberi makan orang miskin." (HR. Abu Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827)

Tujuan dan Hikmah Zakat Fitrah

Masih dikutip dari buku sebelumnya, tujuan dari zakat fitrah adalah:

  1. Membersihkan orang yang berpuasa dari kekurangan pada ibadah puasanya.
  2. Mencukupi makanan bagi orang yang kekurangan.
  3. Menghiasi diri dengan sifat dermawan dan senang berbagi.
  4. Menampakkan rasa syukur atas nikmat Allah karena bisa menyempurnakan pelbagai amalan di bulan Ramadhan.

Adapun hikmah zakat fitrah adalah:

  1. Pembersih dosa orang yang puasa.
  2. Membantu fakir miskin.
  3. Solidaritas antara kaum muslimin.
  4. Mendapat pahala yang besar.
  5. Zakat bagi badan.
  6. Bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

Niat Zakat Fitrah

Imam Nawawi dalam bukunya yang terkenal, 'Hadits Arba'in Nawawiyah', menulis sebuah hadits yang begitu penting tentang niat. Haditsnya adalah:

عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةِ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.

Artinya: "Dari Amirul Mu'minin, Abi Hafs Umar bin al-Khattab RA, dia berkata, 'Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan."

Pada bagian kandungan hadits, Imam Nawawi menulis bahwa niat dilakukan di awal ibadah dan tempatnya di hati. Artinya, untuk niat zakat fitrah, cukup detikers lakukan dalam hati saja, tanpa perlu dilafalkan.

Berikut bacaan niat zakat fitrah, dikutip dari laman NU Online:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

'Nawaitu an ukhrija zakaatal-fithri 'annafsii fardhan lillahi ta'ala'

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

Demikian penjelasan seputar pengertian, syarat, tujuan, hukum, hingga niat zakat fitrah. Semoga penjelasan yang telah dihadirkan bermanfaat, ya!




(par/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads