Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) bakal menutup tempat pembuangan akhir (TPA) Piyungan Bantul. Kebijakan ini mulai berlaku bertahap mulai 5 Maret 2024. Ke depannya, setiap kabupaten atau kota diminta untuk mengelola sampahnya secara mandiri.
Menanggapi kebijakan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja menyiapkan sejumlah strategi. Salah satunya adalah tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di sejumlah Kemantren. Targetnya mampu mengolah sampah rumah tangga maupun sampah lainnya.
"Kita sudah proses untuk TPST Karangmiri, Nitikan, dan Krangon. Sudah siapkan lelang, sudah masa konstruksi. Karangmiri harapkan bisa 40 ton, kalau 2 shift ya 20 ton, kemudian Nitikan 30 ton, Krangon 20 ton," jelas Kepala DLH Kota Jogja Sugeng Darmanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng memaparkan sampah Kota Jogja tak hanya berasal dari rumah tangga. Ada pula sampah pasar maupun sektor lainnya. Itulah mengapa penanganannya tak cukup hanya oleh DLH Kota Jogja.
Pemkot Jogja, lanjutnya, memiliki tim terpadu dalam penanganan masalah sampah. Diketuai langsung oleh Sekda Kota Jogja. Fokusnya adalah sebagai tim percepatan pengelolaan perumusan persampahan di Kota Jogja.
"Tim ini terstruktur karena terdiri dari sejumlah OPD Pemkot Jogja. Termasuk salah satunya mengelola tanah di Piyungan seluas 2.600 meter yang dipinjami ke Kota Jogja. Nantinya tanah ini akan kita gunakan untuk mengelola persampahan" katanya.
Sugeng memastikan bahwa strategi yang digelontorkan on the track. Hanya saja memang butuh waktu supaya setiap program berjalan optimal. Sehingga tidak muncul masalah baru dalam penanganan sampah di Kota Jogja.
Diketahui, produksi sampah Kota Jogja mencapai 150 ton per harinya. Dari total tersebut baru 130 ton sampah yang bisa terdistribusikan ke TPA maupun TPST. Itulah mengapa jajarannya terus mengupayakan lahan untuk pengelolaan sampah.
"Permasalahannya kita masih menghadapi segelintir masyarakat yang belum tertib, lalu sampai ada yang buang di pinggir jalan sampai ringroad. Kota kendalanya lahan, Kecamatan tidak ada tanah sekitar 1.000 meter persegi," ujarnya.
Sebelumnya, penutupan TPA Piyungan dilakukan secara permanen mulai Mei mendatang. Penutupan ini ditandai dengan peletakan batu pertama pembuatan pagar TPA. Berlanjut dengan penanaman vegetasi di zona pasif TPA Piyungan, Bantul.
Sekda Pemda DIY Beny Suharsono menuturkan, kebijakan ini mengacu desentralisasi penuh. Artinya pengelolaan sampah dilakukan sepenuhnya oleh Kabupaten dan Kota di wilayah DIY. Perubahan konsep dari sistem kumpul, angkut, buang menjadi kurangi dari sumber, pilah, dan olah.
Beny menyampaikan kebijakan ini telah disepakati bersama. Sehingga setiap kabupaten dan kota mengelola sampah secara mandiri mulai April 2024. Dia juga meminta agar setiap wilayah menyiapkan dan mengoperasionalkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah.
"Ujung tombak penanganan sampah tidak lagi berada di TPA, namun di pemilahan dan pengolahan di sumber serta fasilitas pengolah sampah di masing-masing Kabupaten dan Kota," kata Beny.
(apu/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang