Komplotan Maling Beraksi di Sleman, Kalung Mutiara Puluhan Juta Malah Dibuang

Komplotan Maling Beraksi di Sleman, Kalung Mutiara Puluhan Juta Malah Dibuang

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 06 Mar 2024 14:37 WIB
Komplotan maling rumah kosong ditangkap jajaran Polsek Ngaglik, Sleman, Rabu (6/3/2024).
Foto: Komplotan maling rumah kosong ditangkap jajaran Polsek Ngaglik, Sleman, Rabu (6/3/2024). (Jauh Hari Wawan/detikJogja)
Sleman -

Komplotan pencuri menggasak perhiasan dan barang berharga milik seorang wartawan berinisial A (57) di salah satu vila daerah Ngaglik, Sleman. Uniknya, pelaku justru membuang kalung mutiara yang jika dijual bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Ngaglik Kompol Muchamad Mashuri menjelaskan, total ada empat orang tersangka yang ditangkap. Masing-masing pria inisial AD (50) dan TS (55) warga Wonogiri. Kemudian IS (49) dan G (43) warga Bekasi, Jawa Barat.

"Awal mula Senin (19/2) korban dan keluarganya datang ke Jogja dalam rangka menghadiri wisuda anaknya dan menginap di vila di Ngaglik. Menginap sampai Sabtu (24/2)," kata Mashuri saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (6/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencurian itu terjadi saat korban warga Bekasi ini pergi menghadiri wisuda anaknya pada Rabu (21/2) di UGM. Saat kembali ke vila, korban mendapati barang-barangnya telah raib dan menemukan pintu belakang vila sudah rusak bekas congkelan.

Mashuri bilang, sejumlah barang milik korban yang raib berupa dua unit laptop, dua jam tangan, perhiasan cincin emas putih 5 gram, cincin silver 5 gram, kalung mutiara, dan sejumlah uang tunai. Dalam peristiwa ini, kerugian mencapai Rp 60 juta.

ADVERTISEMENT

"Mereka random mencari sasaran," bebernya.

Komplotan maling rumah kosong ditangkap jajaran Polsek Ngaglik, Sleman, Rabu (6/3/2024).Komplotan maling rumah kosong ditangkap jajaran Polsek Ngaglik, Sleman, Rabu (6/3/2024). Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja

Kalung mutiara malah dibuang pelaku

Mashuri melanjutkan, para tersangka berdalih nekat mencuri karena terhimpit ekonomi. Pelaku mengaku salah satu barang curian berupa kalung mutiara dibuang.

"Yang mutiara dibuang karena warnanya putih," ujar Mashuri. "Mutiara harganya Rp 10 sampai 20 juta," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka G, mutiara itu dibuang karena dirinya tak mengetahui harga jual perhiasan itu.

"Nggak tahu (kalau itu mutiara). Jauh buangnya dari TKP. Kata teman saya ini nggak jadi, lalu saya buang," kata G.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dan diancam hukuman pidana 7 tahun penjara.




(apu/rih)

Hide Ads