Bikin Ngelus Dada! Ini Pengakuan Pemuda Nekat Curi Motor Sendiri

Bikin Ngelus Dada! Ini Pengakuan Pemuda Nekat Curi Motor Sendiri

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 27 Feb 2024 16:15 WIB
Pelaku pencurian motor ES saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (26/2).
Pelaku pencurian motor ES saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (26/2). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Jogja -

Seorang pemuda di Kulon Progo berinisial ES (26) bikin heboh karena mencuri motornya sendiri. Motor yang sudah digadaikan itu dia ambil lagi dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.

"Rencananya karena posisi butuh uang jadi nanti mau saya pindah. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," tutur ES (26) saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (26/2/2024).

ES pemuda asal Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kulon Progo ini diamankan polisi pada Selasa (13/2). Dia mengaku motor miliknya itu digadaikan kepada korban DS sejak akhir 2023 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku DS merupakan teman satu SMP-nya. ES pun mengaku menggadaikan motornya karena terlilit utang.

"Dulu digadai karena buat nutup utang. Baru digadai 1,5 bulan dan itu korban temen SMP saya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun, meski motornya sudah digadai ES mengaku juga terdesak kebutuhan lain. Mirisnya, dia nekat mau mengambil motornya itu untuk digadaikan lagi.

"Idenya spontan sih, kebetulan saya lagi jalan-jalan sambil bawa kunci serep motor itu. Nah pas jalan itu lihat motor saya dan akhirnya saya ambil yang rencananya mau digadai ke orang lain buat memenuhi kebutuhan," ucapnya.

ES Diciduk di Rumah Temannya

Terpisah, polisi menyebut ES diciduk di rumah temannya di kawasan Purworejo. "Pelaku akhirnya ditangkap saat silaturahmi di tempat temannya di Kaligesing, Purworejo," kata Kapolsek Kokap, AKP Toha dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo.

Kasus ini berawal saat DS (27) melaporkan kehilangan motor NMax bernopol AB 2820 EP yang dia bawa saat memancing di sekitar waduk. Motor itu ditinggal memancing dalam kondisi terkunci dan slot kunci tertutup rapat.

Belakangan diketahui motor itu merupakan hasil gadai dari ES. Polisi lalu melacak keberadaan ES.

"Jadi sepeda motor itu awalnya milik tersangka, yang kemudian digadaikan kepada korban DS sebesar Rp 16,5 juta. Namun pada saat serah terima kendaraan pelaku cuma ngasih satu kunci, sedangkan kunci cadangan disimpan. Nah dia (pelaku) ada niatan kendaraan itu diambil dengan tujuan mau dijual kembali, terus ngambilnya pakai kunci serep (cadangan) tadi," terang Toha.


Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa STNK, sepeda motor Yamaha NMax bernopol AB 2820 EP beserta kunci, sepeda motor Yamaha Jupiter bernopol AB 3707TL yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 ayat 5 jucnto pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads