ES, seorang pemuda berusia 26 tahun warga Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kulon Progo harus merasakan mendekam di jeruji besi. Dia ditangkap lantaran mencuri motornya sendiri.
Kapolsek Kokap, AKP Toha dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo Senin (26/2/2024) mengungkapkan, ES dibekuk jajarannya sejak Selasa (13/2/2024) lalu.
"Diungkapnya setelah olah TKP penyelidikan dan penyidikan beberapa saksi diperoleh dua alat bukti yang mengarah pada pelaku. Berbekal alat bukti itu Satreskrim bersama Inafis Polres Kulon Progo mencari keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap saat silaturahmi di tempat temannya di Kaligesing, Purworejo," kata Toha dalam konferensi pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Pelaku Mencuri Motornya Sendiri
Kepada wartawan saat dihadirkan, ES mengakui apa yang dia lakukan. Dia mengaku nekat mencuri motornya sendiri karena terdesak ekonomi.
"Rencananya karena posisi butuh uang jadi nanti mau saya pindah. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
ES berujar,motor jenis Nmax dengan nomor polisi AB 2820 EP sudah dia gadaikan kepada korban, inisial DS, sejak akhir 2023 lalu. Kebetulan, keduanya merupakan teman SMP. Saat itu, dia menggadaikan motornya karena terlilit utang.
"Dulu digadai karena buat nutup utang. Baru digadai 1,5 bulan dan itu korban temen SMP saya," ujarnya.
Hanya saja setelah motornya digadaikan ke korban, ES justru terdesak kebutuhan lain. Di sisi lain, dia mengaku tak punya uang untuk menebus motornya yang ia gadai.
Sehingga, ia memutuskan nekat mengambil kembali motornya dengan cara yang tidak benar.
"Idenya spontan sih, kebetulan saya lagi jalan-jalan sambil bawa kunci serep motor itu. Nah pas jalan itu lihat motor saya dan akhirnya saya ambil yang rencananya mau digadai ke orang lain buat memenuhi kebutuhan," ucapnya.
Modus Pelaku Curi Motor Sendiri
AKP Toha melanjutkan, kasus ini berawal dari laporan pencurian yang dilayangkan DS (27), warga Purbalingga. Lokasi dia kehilangan motor di kawasan Waduk Sermo, Kokap, pada Senin (12/2) lalu.
Awalnya, korban membawa motornya ke waduk untuk memancing. Dia kemudian memarkirkan motornya di pinggir jalan waduk.
Dalam laporannya korban menyebut jika sebelum ditinggal mancing, motor ini sudah dalam kondisi terkunci stang. Slot kunci juga dipastikan telah tertutup rapat.
"Nah kendaraan itu sebetulnya sudah dikunci stang dan lubang pengaman ditutup, sehingga sebetulnya sudah cukup bagus, tetapi saat itu ternyata motornya sudah tidak ada di parkiran. Korban pun berusaha mencari tapi tetap tidak ketemu, sehingga melaporkan hal ini ke kami," terang Toha.
Toha menerangkan, dari hasil olah TKP pihaknya mendapati sejumlah fakta. Di antaranya, proses hilangnya motor terjadi cepat dan tidak ada yang menyadarinya di sekitar waduk. Kedua, motor tersebut didapat korban dari ES.
Dari dua fakta inilah, polisi lantas mencari keberadaan ES. Saat berhasil diamankan, ES pun mengakui perbuatannya. Belakangan diketahui jika ES berhasil mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci cadangan.
"Jadi sepeda motor itu awalnya milik tersangka, yang kemudian digadaikan kepada korban DS sebesar Rp 16,5 juta. Namun pada saat serah terima kendaraan pelaku cuma ngasih satu kunci, sedangkan kunci cadangan disimpan. Nah dia (pelaku) ada niatan kendaraan itu diambil dengan tujuan mau dijual kembali, terus ngambilnya pakai kunci serep (cadangan) tadi," terang Toha.
Selain menangkap ES, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu lembar STNK, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX nopol AB 2820 EP beserta kuncinya dan satu unit motor Yamaha Jupiter nopol AB 3707 TL yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 ayat 5 jucnto pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(apu/cln)
Komentar Terbanyak
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron
Gelagat Anggun Sopir Bank Gondol Rp 10 M Sebelum Ditangkap
Penjelasan Menkeu Purbaya soal Postingan Anaknya 'Lengserkan Agen CIA'