Robbi Curi Motor karena Terjerat Pinjol, Endingnya Malah Bingung

Robbi Curi Motor karena Terjerat Pinjol, Endingnya Malah Bingung

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 18 Des 2023 17:23 WIB
Polisi saat menunjukkan pelaku pencurian motor dengan motif terjerat pinjol di Bantul, Senin (18/12/2023).
Polisi saat menunjukkan pelaku pencurian motor dengan motif terjerat pinjol di Bantul, Senin (18/12/2023). (Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Bantul -

Polisi menciduk seoramg karyawan swasta yang mencuri motor milik mahasiswa di Jalan Bantul KM 10, Kalurahan Bantul, Kabupaten Bantul. Pelaku mengaku nekat mencuri karena terjerat pinjaman online (pinjol).

Kapolsek Bantul, Kompol Budi Riyanto, mengatakan bahwa kejadian berawal saat korban yakni Muhammad Ramadhan (21), mahasiswa asal Sukoharjo, Jawa Tengah memarkirkan kendaraan di depan salah satu Bank Swasta di Jalan Bantul, Senin (4/12/2023) pukul 10.45 WIB. Saat memarkirkan motor, posisi kunci masih menancap di motor.

"Setelah selesai dan mau pulang, korban sudah tidak mendapati motor di tempat semula," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (18/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Bantul. Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku melalui CCTV.

"Akhirnya tanggal 5 Desember pelaku bisa kami amankan beserta barang bukti motor hasil curiannya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Adapun identitas pelaku adalah YR (40) alias Robbi, warga Kapanewon Jetis yang berdomisili di Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul. Padahal, Robbi sehari-hari memiliki pekerjaan.

"Berdasarkan KTP, yang bersangkutan karyawan swasta," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Robbi awalnya mengendarai motor dan memarkirkan di sekitar Masjid Agung Bantul. Selanjutnya, Robbi berjalan ke arah utara dan mengetahui ada satu unit motor dalam kondisi kuncinya masih menancap.

"Setelah itu timbul niatan mencuri dari pelaku dan pelaku menitipkan motor curian di tempat parkir selatan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul," katanya.

Selain itu, dari penelusuran ternyata Robbi pernah mendekam di bui akibat mencuri kotak infak pada tahun 2018. Atas perbuatannya, Robbi disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, Robbi mengaku nekat mencuri motor karena terjerat pinjol. Namun, setelah menggondol motor korban malah menjadi bingung.

"Ada kebutuhan keuangan salah satunya utang pinjol. Tapi setelah mengambil saya bingung dan saya titipkan itu tadi, jadi belum sempat saya jual," katanya.




(apu/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads