Durhaka! Pemuda Kulon Progo Jual Tanah Orang Tua, Sewa Lansia Jadi Ayah Palsu

Durhaka! Pemuda Kulon Progo Jual Tanah Orang Tua, Sewa Lansia Jadi Ayah Palsu

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Jumat, 23 Feb 2024 18:16 WIB
Komplotan penipu untuk menjual tanah orang tua di Kulon Progo, Jumat (23/2/2024).
Komplotan penipu untuk menjual tanah orang tua di Kulon Progo, Jumat (23/2/2024). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Seorang pemuda di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dicokok polisi gegara diam-diam menjual tanah milik orang tuanya. Demi melancarkan aksinya pelaku menyewa seorang lansia untuk berpura-pura jadi ayahnya, selaku pemilik sah tanah tersebut.

Aksi tak terpuji ini dilakukan oleh PS (30) warga Kulon Progo berdomisili di Bekasi. Pelaku telah ditangkap jajaran Polres Kulon Progo pada Sabtu (17/2). Polisi juga menangkap lansia sewaan pelaku, seorang kakek-kakek berinisial N (68) warga Bendungan, Wates, pada Selasa (20/2).

"Hasil pengembangan penyidikan, didapat identitas dari orang yang membantu proses jual beli tanah tersebut. Yaitu Orang yang jadi aktor bapak pelaku, selaku pemilik tanah aslinya dan juga menggunakan KTP palsu yaitu tersangka N. Setelah diselidiki diketahui keberadaan N, untuk kemudian ditangkap pada 20 Februari 2024," ungkap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (23/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian menerangkan kasus penipuan jual beli tanah ini bermula saat pelaku menawarkan tanah seluas 700 meter persegi kepada korban yang merupakan perusahaan perumahan pada 21 Desember 2023 lalu.

Kepada korban, pelaku menyebut jika tanah yang bertempat di Tawangsari, Pengasih, ini atas nama orang tuanya dan hendak dijual dengan harga miring. Untuk meyakinkan korban, pelaku membawa seorang lansia yang berpura-pura jadi ayahnya.

ADVERTISEMENT

Korban kemudian melakukan survei ke lokasi. Setelah dicek, korban tertarik dengan tanah itu sehingga terjadilah kesepakatan harga. Namun sertifikat tanah ini ternyata masih dalam jaminan di sebuah bank dan pelaku PS dalam kondisi tidak bisa mengangsur pinjaman.

"Korban pun diminta menutup pinjaman agar sertifikat tanah tersebut bisa diambil. Hal ini disanggupi korban. Kemudian pada 20 Januari 2024, bertempat di kantor pemasaran perumahan Pandawa, Wates, diadakan pertemuan dan kemudian pihak korban memberikan uang tunai sebesar Rp 350 juta guna pelunasan pinjaman pelaku PS. Pelaku juga beberapa kali minta sejumlah uang Rp120 juta," jelasnya.

Setelah transaksi dinyatakan selesai dan sertifikat tanah diambil dari bank, korban bersama petugas BPN dan Notaris lantas melaksanakan pengukuran tanah pada Kamis (15/2). Di sinilah aksi tipu-tipu pelaku terbongkar. Sebab, si pemilik asli yang tak lain adalah ayah pelaku tiba-tiba datang ke lokasi untuk menghalangi pengukuran tersebut.

"Nah saat itu, proses pengukuran ini dihalangi oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dengan menunjukkan KTP asli dan menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dijual. Korban lalu mengkroscek ke Dukcapil untuk mencocokkan data yang ada. Ternyata diketahui bahwa data yang diberikan oleh pelaku adalah data palsu. Serta orang aktor telah diperkenalkan sebagai orang tua pelaku sebenarnya adalah orang lain," ujarnya.

Atas kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp 470 juta. Seluruh uang itu habis untuk melunasi hutang pelaku dan membayar lansia yang disewanya.

"Dari Rp 470 juta tidak ada yang tersisa, karena digunakan untuk bayar hutang, sama untuk bayar aktor bapaknya sebesar Rp 20 juta," jelas Dian.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua lembar kuitansi pembayaran senilai Rp 350 juta dan Rp 100 juta. Bukti transaksi sebesar Rp 20 juta, kartu identitas palsu dan dua sertifikat tanah dan pakaian tersangka.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku PS saat dihadirkan dalam jumpa pers mengakui perbuatannya. Dia mengaku nekat melakukan aksi itu untuk menebus sertifikat tanah milik orang tuanya yang dia agunkan di bank.

"Jadi sebelumnya saya itu sudah masukin sertifikat tanah ke bank tanpa sepengetahuan orang tua, terus ini mau dilunasi tapi gak mampu," imbuhnya.

Terkait keterlibatan aktor yang berpura-pura jadi ayahnya, PS menyebut jika ide ini muncul dari broker tanah. Langkah ini ditempuh untuk memuluskan proses jual beli tanah tersebut.

"Itu dari mediator juga pak, broker. Jadi (aktor ayah) sudah di-briefing, untuk pura-pura jadi bapak," ucapnya.




(ahr/aku)

Hide Ads