Bawaslu Sleman Sebut 8 TPS Berpotensi PSU dan 3 TPS PSL

Bawaslu Sleman Sebut 8 TPS Berpotensi PSU dan 3 TPS PSL

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 19 Feb 2024 14:21 WIB
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar (tengah) saat memberikan keterangan kepada media di kantor Bawaslu Sleman, Senin (19/2/2024).
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar (tengah) saat memberikan keterangan kepada media di kantor Bawaslu Sleman, Senin (19/2/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diusulkan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Sleman bertambah. Bawaslu Sleman mengusulkan 8 TPS dilakukan PSU dan 3 TPS dilakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).

"Berdasarkan hasil pengawasan kita dari mulai proses rekap kemarin di tanggal 16 Februari sampai hari ini, 19 Februari, itu ada 8 TPS yang kita usulkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU dan 3 TPS untuk pemungutan surat lanjutan atau PSL," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Arjuna memerinci, delapan TPS yang diusulkan pemungutan suara ulang itu TPS 125 Condongcatur Depok, TPS 12 tegaltirto Berbah, TPS 26 Sidoarum Godean, TPS 26 Tridadi Sleman, TPS 29 Tegaltirto Berbah, TPS 126 Caturtunggal Depok, TPS 001 Tirtomartani Kalasan, dan TPS 002 Tirtomartani Kalasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian yang tiga TPS untuk pemungutan suara lanjutan itu di TPS 16 Tirtomartani Kalasan, TPS 29 Tirtomartani Kalasan, dan TPS 32 Tirtomartani Kalasan.

Bawaslu, kata Arjuna, telah memberikan saran perbaikan kepada masing-masing Ketua KPPS yang diusulkan untuk PSU maupun PSL.

ADVERTISEMENT

"Hari minggu kemarin ini pengawas PPS di masing-masing TPS sudah memberikan saran perbaikan ke Ketua KPPS terkait dengan hasil kajian mereka terkait potensi PSU dan PSL ini, dan sudah disampaikan kepada Ketua KPPS," katanya.

"Harapan kami dari saran perbaikan ini langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sleman harapannya seperti itu," sambungnya.

Arjuna menjelaskan, proses PSU maupun PSL ini dibatasi waktunya selama 10 hari setelah pencoblosan atau sampai tanggal 24 Februari mendatang. Namun, untuk jadwal PSU maupun PSL, Bawaslu menunggu jadwal dari KPU Sleman.

"Terkait dengan jadwal kapan akan dilaksanakan PSU dan PSL ini sepenuhnya merupakan kewenangan dari KPU Sleman, kami masih menunggu jadwal dari KPU Sleman," ujarnya.

Lebih lanjut, penyebab dilakukan PSU yakni karena adanya pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPTb namun tetap bisa mencoblos. Arjuna mengatakan mayoritas TPS yang melaksanakan PSU yakni untuk surat suara presiden dan wakil presiden.

"Kalau penyebabnya beragam ya variatif. Ada yang karena pemilih dari luar daerah tidak masuk dalam DPT dan DPTb di TPS setempat tetapi diperkenankan mencoblos oleh KPPS dan jumlahnya beragam antara satu TPS dengan TPS yang lain dan surat suara yang akan di-PSU kan juga berbeda-beda meskipun mayoritas adalah surat suara presiden dan wakil presiden," pungkasnya.




(cln/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads