Bawaslu Sleman Kaji Potensi PSU di 4 TPS Ini

Bawaslu Sleman Kaji Potensi PSU di 4 TPS Ini

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 15 Feb 2024 13:29 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi Pemilu. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Sleman -

Bawaslu Sleman mengkaji adanya potensi pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS. Hingga hari ini tercatat ada empat TPS yang berpotensi direkomendasikan melaksanakan PSU.

"Jadi empat (TPS) di sini sedang kami kaji apakah memenuhi syarat untuk PSU," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar saat dihubungi wartawan, Kamis (15/2/2024).

TPS 126 Caturtunggal

Arjuna memerinci, lokasi pertama yakni di TPS 126 Caturtunggal, Depok, Sleman. Kasusnya ada 21 mahasiswa luar daerah yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb mencoblos surat suara presiden dan wakil presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Potensi PSU pertama itu kan yang potensi di TPS 126 Caturtunggal, Depok, yang kemarin mahasiswa luar sebanyak 21 orang," ucapnya.

Dijelaskan Arjuna, para mahasiswa luar daerah itu sejak awal sudah berada di lokasi TPS. Mereka meminta kepada petugas untuk diperbolehkan mencoblos.

ADVERTISEMENT

"Oleh KPPS, oleh saksi, oleh pengawas itu dilarang, sudah disampaikan nggak bisa karena nggak terdaftar di DPT dan DPTb. Tapi kan ketua KPPS-nya ini bilang ya sudah nanti kita lihat kondisinya seperti apa, nanti jam 12 misalnya kalau memang ada surat suara sisa ya sudah nanti kita coba pikirkan," katanya.

Setelah pukul 12 siang, ternyata ada surat suara yang tersisa. Para mahasiswa itu tetap mendesak agar bisa mencoblos.

"Akhirnya KPPS-nya mungkin udah bingung, kondisinya bingung, ya sudah dikasih 21 itu, 21 orang mencoblos di situ," urainya.

TPS 29 Tegaltirto

Potensi selanjutnya, ada di TPS 29 Tegaltirto, Berbah. Kasusnya, terdapat satu pemilih yang mendapatkan dua surat suara yang sama.

"TPS 29 Tegaltirto, Berbah, jadi kasusnya itu seorang pemilih mencoblos dua surat suara yang sama. Surat suara DPRD Provinsi, dobel," katanya.

TPS 26 Tridadi

Arjuna melanjutkan, TPS 26 Tridadi, Sleman juga berpotensi dilakukan PSU. Sebab, ada satu pemilih yang berdomisili di Ngaglik bisa menyalurkan suara di TPS tersebut.

"Kasus di TPS 26 di Tridadi Sleman, di situ kasusnya pemilih KTP dari Ngaglik, bertempat tinggal domisili di Ngaglik itu memilih di TPS Tridadi Sleman, nah itu kan potensinya sama. Jadi seharusnya dia tidak punya hak memiliki di situ ternyata difasilitasi memilih jadi potensi PSU juga ada di situ, ini sedang dikaji," ujarnya.

TPS 26 Sidoarum

Terakhir ada di TPS 26 Sidoarum, Godean. Di sana pemilih DPTb yang seharusnya mendapatkan tiga surat suara diberikan lima surat suara.

"Satu lagi di TPS 26 Sidoarum, Godean, di situ ada tiga pemilih DPTb yang seharusnya mencoblos tiga surat suara tapi diberikan lima surat suara," katanya.

Arjuna mengatakan, saat ini Bawaslu Sleman masih dalam proses mengkaji emapt TPS itu. Menurutnya, Bawaslu dibatasi waktu 10 hari setelah proses pencoblosan untuk memutuskan apakah akan dilaksanakan PSU atau tidak.

"Kami akan coba segera selesaikan kajiannya dalam waktu cepat karena kalaupun harus PSU itu dibatasi 10 hari pasca coblosan harus segera PSU. Makanya kami harus berkejaran dengan itu untuk menyelesaikan kajiannya, jika memang iya nanti kami akan putuskan PSU jika memang tidak ya sudah nanti kita cari jalan keluar yang lain," pungkasnya.




(rih/apl)

Hide Ads