Kejati DIY Tetapkan Plh PMI Kota Jogja Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Regional

Kejati DIY Tetapkan Plh PMI Kota Jogja Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 16 Feb 2024 18:43 WIB
Plh PMI Kota Jogja berinisial MT tersangka kasus korupsi di Kantor Kejati DIY, Jumat (16/2/2024).
Plh PMI Kota Jogja berinisial MT tersangka kasus korupsi di Kantor Kejati DIY, Jumat (16/2/2024). Foto: Dok. Kejati DIY
Jogja -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jogja berinisial MT menjadi tersangka kasus korupsi. Begini kasusnya.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan. Adapun penetapan tersangka MT yang dilakukan hari ini tersebut, dilakukan setelah penyidik Kejati menemukan setidaknya dua alat bukti.

"Ya laporan ada, tapi kami tidak bisa buka siapa pelapornya, kan dilindungi undang-undang. (Kemudian) Dilakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan, baru ditetapkan tersangkanya," jelas Herwatan saat dihubungi wartawan, Jumat (16/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya terhadap MT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Wirogunan, Kota Jogja, selama 20 hari mulai tanggal 15 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024.

Mengenai kasus ini, Herwatan menjelaskan, MT selaku Plh PMI Kota Jogja masa bakti 2021-2026, diduga telah sengaja menghilangkan dokumen-dokumen audit keuangan PMI Kota periode 2016-2021.

ADVERTISEMENT

Herwatan mengatakan, pada tanggal 20 Nopember 2021 dan pada tanggal 7 Juni 2022, MT telah memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Jogja periode 2016-2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.

"Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kuitansi, nota-nota, dan lain-lain," paparnya.

Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan MT dengan cara memerintahkan stafnya untuk menghubungi pihak yang bergerak di bidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas. Akibat perbuatan MT tersebut mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Jogja menjadi terkendala.

Herwatan mengatakan pihaknya belum menghitung kerugian negara yang diakibatkan perbuatan MT tersebut.

"Kerugiannya belum dihitung, ini kan baru awal, (tersangka) merusak barang bukti dokumen-dokumen pertanggungjawaban itu," jelas Herwatan.

"Dari rancangan yang dipertanggungjawabkan yang alat buktinya dirusak itu kan ada nilai keuangannya di situ. Nah itu yang belum dihitung," ujarnya menambahkan.

Perbuatan MT disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads