Selama periode penghitungan suara dalam Pemilihan Umum 2024, masyarakat memiliki kesempatan untuk aktif berpartisipasi dengan melakukan pantauan melalui situs Kawal Pemilu. Sudah tahu link Kawal Pemilu 2024?
Kawal Pemilu merupakan sebuah inisiatif urun-daya (crowdsourcing) yang berasal dari masyarakat Indonesia. Tujuan utamanya adalah menjaga dan memastikan integritas suara rakyat dalam pemilihan umum melalui pemanfaatan teknologi real count yang cepat dan akurat.
Bagi warga yang ingin berkontribusi dalam mengawasi proses pemilu, berikut ini informasi lengkap mengenai cara menggunakan situs Kawal Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Link Kawal Pemilu Pemilu 2024
Platform Kawal Pemilu 2024 dapat kita akses melalui link berikut ini:
Bagaimana Cara Kerja Kawal Pemilu 2024?
Dalam menjalankan fungsi Kawal Pemilu, siapa pun dapat mengambil foto hasil Pilpres dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencakup informasi hasil akhir setiap pasangan calon dalam formulir C.HASIL-PPWP.
Setelah mengambil foto, langkah berikutnya adalah masuk ke platform kawalpemilu.org dan mengunggah gambar tersebut, termasuk angka hasil suara yang tertera. Sebuah tim moderator akan melakukan peninjauan terhadap foto, hasil suara, dan lokasi TPS yang diunggah oleh pengguna.
Penting juga untuk dicatat bahwa sistem Kawal Pemilu juga melakukan pengecekan ulang guna memastikan keakuratan dan keabsahan informasi yang dikirimkan oleh pengguna.
Cara Lapor Kawal Pemilu 2024
Untuk melaporkan hasil pada pemilihan umum melalui Kawal Pemilu, silakan ikuti panduan berikut ini.
- Buka browser terlebih dahulu, kemudian kunjungi alamat https://kawalpemilu.org/
- Selanjutnya, klik pada menu 'Masuk' yang terletak di bagian bawah
- Masuk dengan akun Gmail atau Google yang kamu miliki
- Gulir layar ke bawah untuk mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan nomor TPS
- Pencarian TPS juga bisa dilakukan dengan cara memasukkan nama TPS pada kolom pencarian
- Selanjutnya, ambil foto C.Hasil-PPWP atau C.Hasil Salinan-PPWP halaman kedua yang menunjukkan nomor TPS lengkap dengan lokasinya serta angka perolehan suara setiap pasangan calon.
- Kemudian, pastikan angka di form sudah dinal dan ditulis dalam bentuk angka serta huruf. Akan lebih baik jika form tersebut sudah ditandatangani oleh KPPS dan para saksi.
- Selanjutnya, isikan angka perolehan suara setiap paslon dan klik Kirim.
- Selesai. Moderator Kawal Pemilu akan mereview form yang sudah disubmit.
Demikian penjelasan lengkap mengenai link Kawal Pemilu dan cara lapornya. Semoga bermanfaat!
(ahr/ams)