Sah atau tidaknya surat suara menjadi penentu dalam penghitungan suara pemilu. Seperti diketahui, surat suara sah masuk ke dalam penghitungan suara, sedangkan surat suara tidak sah tidak masuk dalam proses penghitungan. Lantas, bagaimana jika surat suara sobek, sah atau tidak?
Berdasarkan buku elektronik 'Disenchanted Voters Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah' yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara sobek termasuk surat tidak sah.
Sebagai informasi lengkapnya, simak penjelasan perbedaan surat suara sah dan tidak sah berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024
Masih dari sumber yang sama, berikut sejumlah perbedaan surat suara yang tergolong sah dan tidak sah:
1. Surat Suara Sah
- Surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Surat suara dalam keadaan baik atau tidak rusak.
- Surat suara tidak terdapat tanda coretan.
- Dicoblos menggunakan alat coblos berupa paku yang telah disediakan di TPS.
- Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon (paslon) yang memuat nomor urut, nama paslon, atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
- Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom paslon yang memuat nomor urut, lantaran paslon dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
- Tanda coblos pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, jika penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon.
- Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, jika penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon.
2. Surat Suara Tidak Sah
- Dicoblos bukan dengan paku atau alat lain yang disediakan.
- Dicoblos dengan rokok atau api.
- Surat suara yang robek atau rusak.
- Surat suara yang terdapat tanda atau coretan.
- Penyebab Surat Suara Tidak Sah
Faktor Penyebab Suara Tidak Sah
Selain terkait surat suara tidak sah, KPU juga menjelaskan beberapa faktor penyebab surat suara tidak sah. Berikut rinciannya:
1. Faktor Pemilih
Ketidaksahan sebuah surat suara bisa disebabkan oleh faktor kesengajaan maupun ketidaksengajaan yang dilakukan oleh si pemilih. Misalnya, mencoblos lebih dari satu paslon dalam kotak, mencoblos di luar kotak, mencoblos dengan memberi coretan gambar/tanda/tulisan, atau adanya surat suara yang tidak tercoblos.
2. Faktor Penyelenggara
Faktor sah dan tidaknya sebuah surat suara juga bisa disebabkan oleh keputusan pihak penyelenggara, seperti ketidaktahuan penyelenggara tentang sahnya surat suara dengan coblosan tembus, klaim penyelenggara tentang tidak sahnya surat suara yang dicoblos tidak dengan paku, dan kelalaian penyelenggara terhadap surat suara yang sah tetapi dianggap tidak sah.
3. Faktor Campuran
Faktor campuran ini dapat disebut juga dengan faktor ketidakpastian karena tidak bisa diklaim apakah tidak sahnya surat suara tersebut karena faktor perilaku pemilih atau perilaku oknum tertentu dari penyelenggara.
Demikian penjelasan terkait surat suara sah atau tidak sah. Semoga bermanfaat, Dab!
(par/dil)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030