Mengenal Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll Pemilu 2024

Mengenal Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll Pemilu 2024

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 13 Feb 2024 14:43 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jogja -

Istilah yang kerap muncul ketika sedang membahas penghitungan suara dalam pemilihan umum adalah quick count, real count, dan exit poll. Sejatinya, apa arti dan perbedaan ketiganya?

Hasil penghitungan suara yang masuk untuk tiap calon yang berkontestasi dalam pemilihan umum sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat. Pasalnya, setiap orang tentu ingin langsung mengetahui siapa calon yang berikutnya akan naik ke tampuk kekuasaan.

Karenanya, sebelum hari pemungutan suara dimulai, detikers mesti paham terlebih dahulu mengenai quick count, real count, dan exit poll serta perbedaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Quick Count

Menilik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1035 Tahun 2023, quick count atau penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Sebagai informasi, hasil hitungan cepat atau quick count bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Hasil data yang ada dalam quick count merupakan prediksi dari data di TPS sampel yang dilakukan oleh lembaga survei dan media massa.

ADVERTISEMENT

Berdasar penjelasan dari situs resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), quick count dijalankan melalui tiga tahap:

  1. Sampling TPS
    Lembaga yang melakukan quick count mengambil sampel data dari sejumlah TPS dan harus merupakan sampel representatif.
  2. Quick Count
    Data yang telah diperoleh kemudian dihitung dengan cepat dan diolah untuk memperoleh hasil pemilu secara keseluruhan.
  3. Pengumuman
    Hasil yang diperoleh akibat olah data, kemudian diumumkan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, untuk dapat berperan dalam quick count, maka pelaksana harus telah mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara sebagaimana tercantum dalam pasal 449 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Beberapa hal yang wajib diumumkan oleh pelaksana adalah sumber dana, metodologi, dan hasil serta mesti menyebut bahwa data tersebut bukanlah hasil resmi. Pengumumannya pun paling cepat boleh dilakukan 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Real Count

Berdasar penjelasan dari artikel berjudul 'Analisis Efisiensi Perhitungan Suara Pemilu dengan Metode Quick Count, Real Count, dan Exit Poll' dalam Jurnal Mimbar Keadilan oleh Ade Monica Windyanti, dkk, real count adalah penghitungan keseluruhan surat suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.

Berbeda dengan quick count yang dilakukan oleh lembaga survei, real count atau penghitungan nyata dilakukan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum. Karenanya, hasil real count membutuhkan waktu yang lebih lama sebelum akhirnya muncul kepada publik umum.

Proses real count dapat dirinci menjadi tiga tahap, yakni:

  1. Pengumpulan Data TPS
    Formulir hasil suara per TPS dikumpulkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara alias KPPS.
  2. Verifikasi dan Validasi
    Pada tahap ini, KPU akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pemungutan suara. Tentunya, penghitungan suara juga dilakukan di tahap ini.
  3. Pengumuman
    Terakhir, KPU akan menyampaikan hasil hitungan resminya kepada publik.

Exit Poll

Berdasarkan Kamus Pengawas dari Bawaslu Kota Banjarbaru, exit poll adalah survei hasil pemilu yang menggunakan sampel TPS secara representatif yang metodenya menanyakan pilihan pemilih selepas keluar dari TPS.

Lebih lanjut, ketimbang quick count yang menjadikan surat suara TPS sebagai sampel, exit poll menggunakan sampel pemilih. Dirangkum dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Pati, exit poll akan menargetkan pemilih sesuai dengan data demografi, yakni berdasar usia, agama, suku, gender, dan lain sebagainya.

Ditilik dari detikNews, tujuan dilakukannya exit poll adalah untuk:

  1. Memprediksi perolehan suara dalam pemilu.
  2. Memetakan pola dukungan pemilih terhadap partai politik, calon, maupun isunya.
  3. Memberikan kontribusi yang luas bagi kebutuhan penelitian akademis.

Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll

Secara ringkas, perbedaan dari ketiga cara penghitungan suara di atas adalah sebagai berikut:

  1. Quick count dan exit poll dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum.
  2. Quick count mengandalkan data dari jumlah suara TPS sampel, exit poll mengandalkan data dari pemilih sebagai sampelnya, sedangkan real count menggunakan data dari seluruh TPS.
  3. Hasil hitungan quick count dan exit poll hanya bersifat prediksi, sedangkan real count adalah hasil resmi.
  4. Quick count dan real count menghasilkan data jumlah pemilih, sedangkan exit poll juga menunjukkan data mengenai perilaku pemilih.
  5. Hitungan quick count bukan merupakan dasar putusan pemenang pemilu, sedangkan real count menjadi dasar putusan pemenang.
  6. Waktu hitungan quick count dan exit poll cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu yang lebih lama.

Nah, di atas adalah uraian mengenai tiga sistem penghitungan suara pemilihan umum, yakni quick count, real count, dan exit poll serta perbedaannya. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat ya!




(aku/dil)

Hide Ads