Cabang olahraga (cabor) tenis kursi roda National Paralympic Comittee (NPC) DIY menjadi andalan di Pekan Paralimpiade Nasional (Papernas) 2024. Cabor ini berambisi untuk mempertahankan gelar juara umum.
Tenis kursi roda DIY mencatatkan torehan yang cukup gemilang dalam dua edisi Papernas, Papua 2021 dan Jabar 2016 yakni menjadi juara umum.
Diungkapkan kepala pelatih tenis kursi roda DIY, Muhammad Jaka Suryanto, di Papernas Aceh-Sumut kali ini, tim tenis kursi roda DIY kembali menargetkan juara umum agar bisa mencatatkan hattrick.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Target kami mempertahankan juara umum setelah kemarin di Papua kami bisa meraih juara umum yang kedua kalinya," ujar Jaka kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
"Kami besok tantang anak-anak buat hattrick ini bisa nggak dan ternyata anak-anak siap," sambungnya.
Tenis kursi roda sendiri mengirimkan total 14 atlet yang terdiri dari enam atlet putri dan delapan atlet putra di Papernas 2024 mendatang. Di mana saat ini para atlet tengah fokus mengikut Pelatda (Pemusatan Latihan Daerah).
Jaka menambahkan, para atlet benar-benar digembleng di Pelatda kali ini. Dia turut mengungkapkan menu latihan para atlet di Pelatda.
"Kami persiapkan semuanya dari awal, walaupun tidak awal sekali. Nanti kami harapkan di periodisasi kompetisi anak-anak sudah bisa perform," tegas Jaka.
Meski begitu, jalan tim tenis kursi roda DIY untuk kembali juara umum Papernas tentu tidak mudah pasalnya kekuatan tim tenis kursi roda di seluruh Indonesia cukup merata.
Meski begitu, Jaka menyebut Papua masih menjadi saingan terberat kontingen DIY di Papernas 2024 mendatang.
"Saingan terberat itu kemarin itu waktu di Jawa Barat itu tuan rumah. Kalau di Papua juga tuan rumah," ungkapnya.
"Ini kelihatannya untuk tahun ini masih fifty-fifty. Tapi sementara ini, saingan paling berat ya Papua" pungkasnya.
(apl/rih)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong