1 Petugas KPPS Terciduk Bawaslu Kulon Progo Ikut Kampanye Laskar Parpol

1 Petugas KPPS Terciduk Bawaslu Kulon Progo Ikut Kampanye Laskar Parpol

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Senin, 12 Feb 2024 12:31 WIB
Ilustrasi tugas KPPS
Ilustrasi KPPS. Foto: dok. Tangkapan Layar Buku Panduan KPPS
Kulon Progo -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo mendapati seorang oknum petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melakukan pelanggaran kode etik. Oknum tersebut ketahuan ikut dalam kampanye peringatan hari lahir salah satu laskar partai politik di Kulon Progo.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu petugas KPPS tersebut ditemukan saat kami melakukan pengawasan event harlah (hari lahir) salah satu partai politik di Stadion Cangkring Wates, 3 Februari lalu," ungkap Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, Senin (12/2/2024).

Marwanto mengatakan, dalam acara tersebut pihaknya menjumpai seorang oknum KPPS mengenakan busana laskar partai politik. Oknum berinisial R yang diketahui sebagai KPPS di Kapanewon Kalibawang ini sebelumnya juga sudah terlihat ikut dalam rombongan kampanye di jalanan menuju lokasi acara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan diketahui oknum ini didapuk sebagai koordinator lapangan dalam acara tersebut.

"Sebelum jajaran kami bertemu dengan yang bersangkutan di Stadion Cangkring, jajaran kami di Panwascam juga melihat yang bersangkutan di titik keberangkatan di wilayah Kalibawang bersama rombongan yang akan menuju ke stadion Cangkring. Ternyata diketahui, yang bersangkutan menjadi koordinator lapangan (korlap) laskar salah satu sayap parpol yang akan berangkat ke Cangkring," terang Marwanto.

ADVERTISEMENT

Atas hal itu, Bawaslu Kulon Progo lantas melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. Hasilnya, oknum KPPS itu diduga kuat telah melanggar kode etik sesuai aturan pemilu.

"Hasil kajian yang kami lakukan menunjukkan saudara R, salah satu petugas KPPS di Kapanewon Kalibawang, melanggar ketentuan Pasal 8 huruf e, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, bahwa sebagai penyelenggara pemilu seharusnya tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta pemilu tertentu," ucap Marwanto.

Bawaslu Kulon Progo sudah menyerahkan surat rekomendasi kepada KPU Kulon Progo pada Minggu (11/2) untuk menindaklanjuti oknum tersebut.

"Pelanggaran kode etik memang menjadi ranah DKPP untuk menangani. Namun karena ini menyangkut netralitas penyelenggara pemilu yang sebentar lagi bertugas di hari coblosan, kami harapkan KPU bisa bertindak cepat, agar nanti tidak ada persoalan pada saat pemungutan dan penghitungan suara," pungkas Marwanto.




(dil/apl)

Hide Ads