Pasutri Kurir Narkoba Penyimpan 1 Kuintal Sabu Terancam Hukuman Mati

Regional

Pasutri Kurir Narkoba Penyimpan 1 Kuintal Sabu Terancam Hukuman Mati

Rio Rama Dhoni - detikJogja
Senin, 12 Feb 2024 07:25 WIB
Polda Sumsel mengamankan 111 kg sabu dan 134 ribu  ekstasi dari 3 tersangka.
Foto: Rio Roma Dhoni
Jogjakarta -

Pasangan suami istri asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), PJ (31) dan PN (28), kedapatan menyimpan sabu lebih dari 1 kuintal dan ratusan ribu butir pil ekstasi. Terancam hukuman mati!

PJ dan PN ditangkap saat melintas dengan menggunakan mobil Brio merah bernopol BG 1718 AH di Jalan Tanjung Barangan Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Kamis (1/2/2024). Saat digeledah, ada 4.963 butir ekstasi dalam bungkus warna biru di jok belakang.

Polisi melanjutkan penggeledahan di rumah pasutri tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Ditemukan 126.732 butir ekstasi. Juga ada sabu seberat 111.642 kg di lemari kamar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sabu 111.642 dalam 106 bungkus, didapati 26 bungkus plastik transparan berisikan kurang lebih 126.732 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 22.182 gram," ungkap Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Minggu (11/2/2024), dilansir detikSumbagsel.

Selain itu, polisi juga menangkap HR (43), yang satu sindikat dengan PJ dan PN, saat melintas di Jalan Raya Palembang-Betung dengan menggunakan Suzuki Ignis bernopol BG 1690 BO. Di jok belakang mobil ditemukan 2.500 butir pil ekstasi.

ADVERTISEMENT

Rachmad menjelaskan ketiga tersangka mengaku mendapatkan perintah dari bandar berinisial RK. Barang haram tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Dalam sekali transaksi, HR mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta, sedangkan PJ menerima Rp 6 juta. Mereka dipandu via WA Call oleh seseorang untuk mengambil mobil di pinggir jalan, lalu membawanya ke rumah.

Rachmad menjelaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.




(trw/trw)

Hide Ads