Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 111 kg sabu dan 134.195 butir ekstasi dari 3 tersangka. Dua dari tiga tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Kapolda Sumsel, Irjen Rachmad Wibowo mengatakan, ketiga tersangka yakni berinisial HR (43), serta PN (28) dan PJ (31) yang berstatus suami istri, mereka ditangkap di lokasi berbeda, pada Kamis, (1/2/2024). Narkotika yang berhasil diamankan berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Rachmad mengatakan, kasus ini terkuak berawal dari informasi masyarakat kepada tim Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bahwa tersangka HR sering melakukan transaksi narkotika di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku HR, lanjuntya, diamankan saat melintas di Jalan Raya Palembang-Betung menggunakan mobil Suzuki Ignis oranye BG 1690 BO. Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapati 2.500 butir pil ekstasi terbungkus plastik transparan.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi melihat bungkusan warna coklat berisi pil warna coklat logo kepala singa, diduga narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan di atas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil tersebut berjumlah 2.500 butir," katanya dalam konferensi pers, Minggu (11/2/2024).
Kata Rachmad, untuk pasutri ini diamankan polisi saat melintas menggunakan mobil jenis Brio merah BG 1718 AH, di Jalan Tanjung Barangan Kecamatan Ilir Barat 1, kota Palembang. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati 4.963 butir ekstasi dalam bungkus warna biru.
"Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di atas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir pil ekstasi," ujar Rachmad.
Setelah diinterogasi, PN mengaku bahwa barang bukti lain disimpan di rumahnya yang berada di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus, Kota Palembang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke rumah tersangka PN dan PJ dan mendapati sabu sebanyak 111.642 kg. Barang haram tersebut disimpan di dalam lemari kamar dan terbungkus dalam kemasan teh Cina.
Selain itu, petugas juga menemukan ekstasi sebanyak 126.732 butir. Total ekstasi yang diamankan dari pasutri tersebut yakni 131.695. Saat penggeledahan juga disaksikan oleh ketua RT setempat.
"Di rumah tersangka didapati 111.642 kg narkoba jenis sabu, yang terbungkus dalam kemasan teh cina sebanyak 106 bungkus. Serta didapati juga 26 bungkus plastik transparan yang berisikan kurang lebih 126.732 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 22.182 gram," ujarnya.
Rachmad mengatakan bahwa ketiga tersangka ini mendapatkan perintah dari seorang bandar di Medan berinisial RK yang saat ini DPO melalui via WhatsApp call.
Para tersangka ini, lanjuntya, diminta mengambil satu unit mobil yang sudah disiapkan di pinggir jalan, setelah itu mobil tersebut dibawa tersangka ke rumahnya untuk menyimpan narkotika tersebut.
Sementara itu, kepada polisi pelaku HR mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta dalam sekali transaksi yang dilakukannya.
"Sekali melakukan dapat upah Rp 2 juta, Pak," ujarnya singkat pada detikSumbagsel, Minggu
Sedangakn tersangka PJ mengakui sudah tiga kali menjalankan aksinya bersama sang istri PN, setiap sekali melakukan transaksi, PJ mengaku diberi upah Rp 6 juta.
"Sudah tiga kali pak, sekali melakukan saya diberi upah Rp 6 juta," jawab singkat tersangka PJ.
Selain mengamankan sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan dua unit mobil Suzuki Ignis oranye BG 1690 BO dan mobil jenis Brio merah BG 1718 yang dipakai untuk melakukan transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(csb/csb)