Duh! Baliho Caleg Tutupi Rambu Rawan Kecelakaan di Gunungkidul

Duh! Baliho Caleg Tutupi Rambu Rawan Kecelakaan di Gunungkidul

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Jumat, 09 Feb 2024 15:17 WIB
Sebuah APK berupa baliho yang menutup rambu lalu lintas di jalan Jogja-Wonosari
Sebuah APK berupa baliho yang menutup rambu lalu lintas di jalan Jogja-Wonosari. Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja.
Gunungkidul -

Sebuah alat peraga kampanye (APK) baliho caleg menutup rambu imbauan daerah rawan kecelakaan di jalan Jogja-Wonosari, tepatnya memasuki hutan Bunder dari arah Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Terkait dengan hal itu Bawaslu Gunungkidul menyebut bukan termasuk ke pelanggaran kampanye.

Pantauan detikJogja di lokasi pada Kamis (8/2/2024), banner tersebut menutup total rambu lalu lintas dari Jasa Raharja yang terletak di kiri jalan dari arah Wonosari. Baliho tersebut berukuran kurang lebih 1,5 kali 2 meter persegi.

Banner tersebut terpasang di rambu yang berisi imbauan terkait daerah rawan kecelakaan lalu lintas. Banner itu ditali menggunakan kawat besi, rambu lalu lintas itu yang menjadi penopang banner tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tulisan yang dapat terbaca di rambu lalu lintas itu hanya 'Jasa Raharja'. detikJogja pun tidak bisa melihat isi rambu itu.

"Kalau di kami itu adanya (pelanggaran kampanye pemilu) saling menumpang antar-APK (alat peraga kampanye). Kalau pun yang ketutupan itu protes ya kita upaya mediasi saja untuk kemudian dipindah. Kalau pelanggaran nggak," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho, kepada wartawan melalui telepon, Kamis (8/2/2024).

ADVERTISEMENT
Sebuah APK berupa baliho yang menutup rambu lalu lintas di jalan Jogja-WonosariSebuah APK berupa baliho yang menutup rambu lalu lintas di jalan Jogja-Wonosari Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja

Dalam ketentuannya, Andang menjelaskan pemasangan APK dilarang di fasilitas seperti tiang listrik.

"Sebenarnya secara tata cara bisa seperti dilarang dipasang di tiang listrik. Itu mungkin bisa diartikan ke arah situ sebenarnya," jelasnya.

Meski demikian, Andang mengatakan tidak ada sanksi terhadap pemasangan APK di rambu lalu lintas seperti yang disebutkan oleh wartawan.

"Kalau kemudian sanksi tidak ada. Kita bisanya persuasif untuk digeser," ungkapnya.

Saat ditanya terkait apakah Bawaslu Gunungkidul mengimbau untuk menggeser APK tersebut, Andang mengatakan pihaknya akan mengkomunikasikan hal tersebut kepada pihak yang memiliki APK tersebut.

"Nanti kami sampaikan kepada yang punya banner," ujarnya.

Andang menyebutkan pihaknya beberapa kali menemukan APK berupa baliho kampanye yang menutup rambu lalu lintas. Andang mengaku pihaknya telah melakukan upaya persuasif untuk menggeser APK tersebut.

"Sejauh ini nggak banyak (APK menutup rambu lalu lintas). Hanya beberapa yang disampaikan dan kami melakukan upaya persuasif saja dan peserta (pemilu) kemudian menggeser (APK)," sebutnya.

"Dulu sempat ada di pertigaan mana itu sampai menyebabkan kecelakaan itu juga ketika persuasif dengan ikhlas digeser. Ada beberapa masyarakat yang memprotes dan upaya kami menyampaikan ke peserta dan digeser," lmbuhnya.

Terpisah, Penanggung Jawab Jasa Raharja Wilayah Gunungkidul, Isnanto Agus Prabowo, mengatakan rambu tersebut berisi imbauan untuk mengurangi risiko kecelakaan.

"Biasanya tulisannya 'Daerah Rawan Kecelakaan','Tikungan Tajam', 'Dilarang Menyalip'. Kami dilarang untuk membuat rambu lalu lintas. Tujuannya itu untuk mengurangi risiko kecelakaan," jelas Isnanto kepada detikJogja melalui telepon, Jumat (8/2).

Isnanto berharap agar baliho tersebut bisa dipindah.

"Alangkah lebih baiknya itu (APK) bisa dipindah. Imbauan kami untuk mengurangi kecelakaan," pungkasnya.




(apl/ams)

Hide Ads