2 Alasan Projo DIY Cabut Laporan soal Butet Hina Jokowi

2 Alasan Projo DIY Cabut Laporan soal Butet Hina Jokowi

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 06 Feb 2024 15:58 WIB
Budayawan Butet Kartaredjasa saat memberikan keterangan di kediamannya, Kasihan, Bantul, Selasa (30/1/2024).
Budayawan Butet Kartaredjasa saat memberikan keterangan di kediamannya, Kasihan, Bantul, Selasa (30/1/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Sleman -

Projo DIY resmi mencabut laporan polisi terhadap budayawan Butet Kartaredjasa atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini. Berikut ini pertimbangannya.

Ketua DPD Projo DIY, Aris Widihartanto mengatakan alasan pencabutan laporan itu didasari dua pertimbangan. Pertama, karena adanya permintaan dari Presiden Jokowi agar tidak menimbulkan kegaduhan politik.

"Permintaan Pak Jokowi yang disampaikan kepada Ketua Umum Projo, Mas Budi Arie Setiadi, agar tidak terjadi kegaduhan politik," kata Aris dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Selasa (6/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan kedua, kata Aris, ialah adanya perubahan gaya Butet saat tampil di acara kampanye akbar di Stadion GBK beberapa waktu lalu.

"Terbukti dari penampilan Mas Butet pada acara kampanye akbar di stadion GBK beberapa hari yang lalu, lebih santun dan bijak, tanpa mengeluarkan kata umpatan dan hinaan kepada Presiden Jokowi. Itu berarti Mas Butet sudah menyadari kesalahan dan kekhilafannya, kemudian tidak mengulangi kesalahan tersebut," ujar Aris.

ADVERTISEMENT

Diketahui, pelaporan Butet tertanggal 30 Januari 2024 berdasarkan bukti laporan polisi No: LB/B/114/I/2024/SPKT/POLDA DIY atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 315 KUHP.

"Pasca pencabutan laporan ini, Projo DIY tetap menyerukan kepada seluruh pendukung paslon pada Pilpres 2024 ini untuk tetap menjaga situasi agar tetap aman dan damai. Sampaikanlah program dan visi-misi paslon dengan cara yang kreatif, menarik, dan menyenangkan," kata Aris.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi smengonfirmasi soal pencabutan laporan oleh Projo DIY itu. "Sudah (dicabut)," kata Endriadi.

Ketum Projo Sebut Jokowi Minta Pelaporan Butet Dicabut

Sebelumnya, Ketua Umum relawan Projo, Budi Arie Setiadi meminta kepada relawannya maupun sesama relawan Presiden Jokowi supaya laporan polisi terhadap budayawan Butet Kartaredjasa dicabut. Budi mengungkapkan permintaan itu datang dari Jokowi sendiri.

"Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi," kata Budi kepada wartawan, Senin (5/2/2024), dilansir detikNews.

Budi Arie yang juga menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu mengatakan, Kepala Negara juga berpesan supaya para relawannya tidak membuat keramaian di publik.

"Kata Bapak Presiden, jangan bikin ramai di publik. Pak Presiden Jokowi yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi kok. Lagi pula ini delik aduan," kata Budi.

Jokowi, lanjut Budi, menekankan bahwa Butet merupakan seorang kawan. Dia meminta supaya relawan menjaga suasana tetap kondusif.

"Apalagi, kata Pak Presiden Jokowi kalau Pak Butet itu kan kawan kita sendiri. Jadi kita bangun suasana kondusif dan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa," ujar Budi.

Saat Butet Dilaporkan ke Polda DIY

Diberitakan sebelumnya, Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY oleh relawan Projo, Sedulur Jokowi, Arus Bawah Jokowi, dan didampingi TKD Prabowo-Gibran.

Pada Selasa (30/1), Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartanto mengatakan pelaporan itu didasari ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, pada 28 Januari lalu.

"Dari video yang beredar Mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap Bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan," kata Aris, Selasa (30/1).

"Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu," imbuhnya.

Pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan.




(dil/apu)

Hide Ads