Ketua Umum relawan Projo, Budi Arie Setiadi meminta kepada relawannya maupun sesama relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya laporan polisi terhadap budayawan Butet Kartaredjasa dicabut. Budi mengungkapkan permintaan itu datang dari Jokowi sendiri.
"Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi," kata Budi kepada wartawan, Senin (5/2/2024), dilansir detikNews.
Budi Arie yang juga menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu berkata, Kepala Negara juga berpesan supaya para relawannya tidak membuat keramaian di publik. Dia berujar, Jokowi yang dianggap dihina justru tak mengambil langkah hukum. Padahal, pasal itu berlaku delik aduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata Bapak Presiden, jangan bikin ramai di publik. Pak Presiden Jokowi yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi kok. Lagi pula ini delik aduan," kata Budi.
Jokowi, lanjut Budi, menekankan bahwa Butet merupakan seorang kawan. Dia meminta supaya relawan menjaga suasana tetap kondusif.
"Apalagi, kata Pak Presiden Jokowi kalau Pak Butet itu kan kawan kita sendiri. Jadi kita bangun suasana kondusif dan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa," ujar Budi.
Butet Dilaporkan ke Polda DIY
Butet Kartaredjasa diketahui dilaporkan ke Polda DIY karena dianggap menghina Presiden Jokowi. Laporan itu dibuat relawan Projo, Sedulur Jokowi, Arus Bawah Jokowi, dan didampingi TKD Prabowo-Gibran.
Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartanto, mengatakan pelaporan ini didasari ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, pada 28 Januari lalu. Menurutnya, ucapan Butet menghina presiden.
"Dari video yang beredar Mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap Bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan," kata Aris, Selasa (30/1).
"Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu," imbuhnya.
Adapun pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui