Ketum Projo Sebut Jokowi Perintahkan Laporan Polisi ke Butet Dicabut

Nasional

Ketum Projo Sebut Jokowi Perintahkan Laporan Polisi ke Butet Dicabut

Firda Cynthia Anggrainiy - detikJogja
Senin, 05 Feb 2024 13:15 WIB
Budi Arie Setiadi dan Jokowi
Foto: Budi Arie Setiadi dan Jokowi (Dok. Istimewa)
Jogja -

Ketua Umum relawan Projo, Budi Arie Setiadi meminta kepada relawannya maupun sesama relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya laporan polisi terhadap budayawan Butet Kartaredjasa dicabut. Budi mengungkapkan permintaan itu datang dari Jokowi sendiri.

"Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi," kata Budi kepada wartawan, Senin (5/2/2024), dilansir detikNews.

Budi Arie yang juga menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu berkata, Kepala Negara juga berpesan supaya para relawannya tidak membuat keramaian di publik. Dia berujar, Jokowi yang dianggap dihina justru tak mengambil langkah hukum. Padahal, pasal itu berlaku delik aduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kata Bapak Presiden, jangan bikin ramai di publik. Pak Presiden Jokowi yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi kok. Lagi pula ini delik aduan," kata Budi.

Jokowi, lanjut Budi, menekankan bahwa Butet merupakan seorang kawan. Dia meminta supaya relawan menjaga suasana tetap kondusif.

ADVERTISEMENT

"Apalagi, kata Pak Presiden Jokowi kalau Pak Butet itu kan kawan kita sendiri. Jadi kita bangun suasana kondusif dan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa," ujar Budi.

Butet Dilaporkan ke Polda DIY

Butet Kartaredjasa diketahui dilaporkan ke Polda DIY karena dianggap menghina Presiden Jokowi. Laporan itu dibuat relawan Projo, Sedulur Jokowi, Arus Bawah Jokowi, dan didampingi TKD Prabowo-Gibran.

Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartanto, mengatakan pelaporan ini didasari ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, pada 28 Januari lalu. Menurutnya, ucapan Butet menghina presiden.

"Dari video yang beredar Mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap Bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan," kata Aris, Selasa (30/1).

"Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu," imbuhnya.

Adapun pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.




(apu/rih)

Hide Ads