Civitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), khususnya Dewan Guru Besar UMY, meminta penyelenggara negara khususnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjalankan kewajiban konstitusionalnya demi Pemilu 2024 yang jujur dan adil.
Anggota Dewan Guru Besar UMY, Prof Akif Khilmiyah mengatakan dalam setahun ini eskalasi pelanggaran konstitusi dan hilangnya etika bernegara seperti tiada henti dan meningkat tanpa malu-malu. Mulai dari KPK yang dikebiri, pejabat yang doyan korupsi, DPR yang tak berfungsi membela anak negeri, dan hingga sebagian hakim MK yang disoal dalam hal etika dan harga diri.
"Puncak dari semua itu adalah dipasungnya hakim MK oleh ambisi penguasa negeri dan hilangnya etika dalam politik kontestasi menjelang Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari nanti," kata Akif saat membacakan pesan kebangsaan dan imbauan moral Dewan Guru Besar UMY kepada seluruh penyelenggara negara di Kampus UMY, Kasihan, Bantul, Sabtu (3/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para penguasa negeri ini alih-alih memikirkan rakyat yang tereliminasi oleh kekuatan oligarki, malah mereka sibuk mengejar dan mempertahankan kekuasaan tak kenal henti oleh ambisi," sambung Akif.
Akif mengatakan, kerapuhan fondasi bernegara ini hampir sempurna karena para penyelenggara negara gagal menunjukkan keteladanan mereka dalam menjaga kepatuhan kepada prinsip-prinsip konstitusi dan etika bernegara yang harusnya ditaati sepenuh hati.
Sebagai negara demokrasi dan berdasarkan konstitusi, Akif berujar, para penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan utama dalam menegakkan prinsip-prinsip konstitusi. Penyelenggara negara juga harus memberi contoh dalam menegakkan etika bernegara yang baik kepada warganya.
"Keteladanan para penyelenggara negara adalah kunci keberhasilan sebuah negara dalam mencapai tujuan negara dan cita-cita bangsa Indonesia," ucap Akif.
"Tanpa keteladanan para penyelenggara negara, maka Indonesia akan berada di ambang pintu menjadi negara gagal," lanjut dia.
Akif menyatakan rakyat sebagai pemilik kedaulatan harus bergerak untuk mengingatkan segenap penyelenggara negara agar mereka mematuhi konstitusi dan merawat demokrasi Indonesia.
"Menyikapi hal-hal di atas, maka kami segenap Guru Besar dan civitas akademika UMY menyatakan mendesak Presiden RI menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai penyelenggara negara untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Penggunaan fasilitas negara dengan segenap kewenangan yang dimiliki merupakan pelanggaran konstitusi yang serius," kata Akif.
Poin kedua, segenap Guru Besar dan civitas akademika UMY menuntut para aparat hukum dan birokrasi bersikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024 demi terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil.
Ketiga, mereka menuntut KPU, Bawaslu, DKPP, serta organ yang berada di bawahnya agar bersikap independen demi Pemilu 2024 yang jujur dan adil.
"Keempat, mendesak partai politik untuk menghentikan praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi Pemilu 2024 dan mengedepankan politik gagasan dan edukasi politik yang mencerdaskan rakyat," ucap Akif.
Dewan Guru Besar UMY juga menuntut lembaga peradilan agar bersikap independen dan imparsial dalam menangani berbagai sengketa dan pelanggaran selama proses Pemilu 2024. Terakhir, Dewan Guru Besar UMY meminta masyarakat bersama-sama mengawal Pemilu tahun ini.
"Mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 agar bermartabat, jujur dan adil sehingga menghasilkan pemimpin yang visioner dan berani menegakkan prinsip- prinsip konstitusi," pungkasnya.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang