Sepanjang tahun 2023, Satpol PP Kota Jogja telah menegur lebih dari 2 ribu orang lantaran nekat merokok di jalur pedestrian Malioboro. Seperti diketahui, kawasan Malioboro telah ditetapkan menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur dalam Perda No 2 Tahun 2017 tentang KTR.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat membeberkan sebanyak 2.923 teguran telah dilayangkan pihaknya selama 2023. Selain wisatawan luar Jogja, jumlah tersebut termasuk warga lokal dan pelaku usaha yang sehari-hari beraktivitas di Malioboro.
"Jika dirata-rata ada 8 orang yang dikenakan teguran per hari, baik perokok biasa atau elektrik, karena vape kena tegur juga," papar Octo di Balai kota Jogja, Jumat (2/2/24).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 2.923 teguran tersebut, Octo merinci 457 merupakan warga lokal dan 2.446 adalah wisatawan yang dimungkinkan belum mengetahui peraturan tersebut. Karena dinilai sudah memahami aturan KTR, menjadikan sanksi yustisi terhadap warga lokal dan pelaku usaha yang melanggar tentu menjadi lebih besar.
"Kartu kuning itu bentuk teguran, agar mereka tidak mengabaikan aturan Perda No 2 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok," kata Octo.
"Di sana sudah ditegaskan juga, ada sanksi yang besarannya cukup lumayan, denda hingga Rp 7,5 juta untuk pelanggar," ujarnya menambahkan.
Pemkot Jogja Siap Tambah Smooking Area
Dengan fakta perokok yang kena tegur sebanyak itu jumlahnya, Pemkot Jogja berencana menambah tempat khusus merokok (smoking area) di sepanjang kawasan Malioboro.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo menduga banyaknya jumlah pelanggar dimungkinkan karena jumlah smoking area yang sangat minim. Sehingga, para pelaku usaha maupun pengunjung Malioboro nekat merokok di kawasan pedestrian.
"Yang kita temui kan di pedestrian masih cukup banyak yang merokok. Selama ini (smoking area) baru ada di beberapa titik," kata Singgih kepada wartawan.
Saat ini tempat khusus merokok telah disediakan Pemkot Jogja di tiga titik. Antara lain Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, sebelah utara Plaza Malioboro dan Ramayana, serta lantai 3 Pasar Beringharjo.
"Di lantai 3 pasar itu, bayangkan, mau merokok sebatang saja harus naik ke sana, atau jalan ke sebelah mal dan parkiran ABA," ungkapnya.
Singgih bersama instansi-instansi terkait termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja tengah menggodok kajian mengenai wacana penambahan smoking area ini.
"Ini bukan berarti kita menghalalkan merokok di Malioboro ya, tapi untuk memberikan ruang-ruang bagi masyarakat yang ingin merokok," jelas Singgih.
"Dengan catatan, jangan sampai mengganggu aktivitas pengunjung lainnya di sepanjang pedestrian Malioboro," ujarnya melanjutkan.
Menurut Singgih, jika memang dapat terealisasi, lokasi-lokasi smoking area nantinya bisa dipasang asbak besar permanen, sehingga tidak bisa dipindah atau digeser-geser.
"Kalau memungkinkan lokasinya di sirip-sirip, agak masuk ya, jadi tidak di pedestrian. Tapi tentu dibarengi dengan kajian, melibatkan Dinas Kesehatan juga pastinya," pungkas Singgih.
(ahr/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan