Dokter gadungan yang pernah menangani PSS Sleman, Elwizan Aminudin (42) akhirnya tertangkap usai kabur bertahun-tahun. Presdir PT PSS Gusti Randa angkat bicara terkait kasus ini.
"Saya mewakili PSS Sleman mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta sleman dan jajarannya, atas dapat mengungkapkan tersangka. PSS Sleman sangat menghargai betul," kata Gusti Randa saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024).
Dia menyebut kerugian materi yang diderita PSS mencapai ratusan juta yang merupakan gaji serta bonus yang diterima pelaku. Adapun Elwizan menjabat sebagai dokter PSS sejak tahun 2020 hingga 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tadi disebutkan PSS Sleman itu mempunyai kerugian sekitar Rp 200 (juta) sekian itu dinilai dari nilai gaji yang selama itu tersangka dapatkan," ujarnya.
Di PSS Sleman, hingga saat ini masih ada satu pemain yang dulu ditangani Elwizan dan hingga saat ini masih belum bisa bermain reguler karena cedera, yaitu Saddam Gaffar yang berposisi sebagai penyerang.
"Saddam sampai hari ini nggak bisa main, belum bisa kita mainkan karena mungkin nggak fit, tapi kalau latihan sih tetep ikut latihan," ujarnya.
Adanya kasus ini, lanjut Gusti Randa, membuat perkembangan sepakbola Indonesia rusak.
"Hal-hal seperti ini kadang-kadang ngerecokin sepakbola kita. Kita lagi giat-giatnya membangun sepakbola tapi ada aja masalahnya. Mudah-mudahan hal ini sudah tidak ada lagi di sepakbola kita. Semuanya mengikuti regulasi ada lisensi tapi di sisi lain ada kelemahan juga. Kadang-kadang klub cari yang murah, yang gampang jadi kadang murah itu belum tentu benar juga," pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Polresta Sleman menangkap Elwizan Aminudin (42) atau biasa disapa dokter Amin. Elwizan terungkap sebagai dokter gadungan dan pernah menangani sejumlah tim di Indonesia dan timnas kelompok umur.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan pelaku dapat ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Atas partisipasi masyarakat kami berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka atas kegiatan pemalsuan dokumen yang seolah-olah dia seorang dokter," kata Ardi saat rilis kasus, Selasa (30/1/2024).
Lalu kedoknya mulai terbongkar pada November 2021. Elwizan waktu itu sempat berpamitan pulang ke Palembang dengan alasan orang tuanya sakit dan tidak kembali lagi ke Sleman.
"Tersangka dilaporkan pada 3 Desember 2021," ucapnya.
Akibat peristiwa itu, PT PSS mengalami kerugian mencapai 245 juta atas gaji dan bonus yang diberikan ke tersangka.
Bertahun-tahun kabur, tersangka kemudian bisa ditangkap. Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian bilang tersangka ditangkap di rumah. "Tanggal 24 Januari ditangkap di Cibodas," kata Adrian.
Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
(apu/cln)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan