Dua guru SD di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, kepergok melakukan tindakan asusila atau mesum di sekolah telah dinonaktifkan mengajar. Berikut hasil pengakuan kedua guru tersebut saat dimintai klarifikasi.
"Klarifikasinya tidak akan mengulang dan khilaf. Pengakuannya spontan saat menunggu jam ekstra," ujar Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati kepada detikJogja melalui telepon, Jumat (26/1/2024).
Nunuk mengungkapkan inisial guru laki-laki dan perempuan masing-masing E (41) dan N (39). Mereka merupakan guru PPPK, kata Nunuk, yang diangkat tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inisial guru laki-laki E dan yang perempuan N. P3K tahun 2022," jelasnya.
Untuk status PPPK kedua guru tersebut, Nunuk mengatakan, masih aktif tetapi pihaknya menonaktifkan kedua guru itu untuk tidak mengajar sementara di sekolah. Saat ini, Nunuk masih menunggu keputusan BKPPD untuk status PPPK kedua guru itu.
"Statusnya tidak mengajar kalau P3K-nya tetap sambil menunggu keputusan dari BKPPD," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Taufik Aminudin kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (16/1). Pihaknya baru mendapatkan laporan pada Senin (22/1).
"Itu kejadian di sore hari sudah di jam akhir (sekolah). Iya guru (dua orang) satu sekolah. (Kejadiannya) Selasa minggu kemarin. Laporan baru datang (ke Disdik) hari Senin (22/1)," terang Sekretaris Disdik Gunungkidul, Taufik Aminudin kepada wartawan melalui telepon saat ditanya terkait dugaan perbuatan asusila dua orang guru tersebut, Rabu (24/1).
(apl/ams)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja