Dua oknum guru SD berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terciduk berbuat mesum di sekolah. Ironisnya perbuatan mesum itu kepergok tiga orang murid-muridnya.
"(Saat melakukan tindakan mesum itu) Ditemukan oleh tiga siswa. Tempatnya di ruang guru, ditemukan oleh tiga siswa saat menunggu jam ekstra. Ruang gurunya tidak tertutup," ujar Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul Nunuk Setyowati kepada detikJogja, Jumat (26/1/2024).
Perbuatan mesum itu dilakukan kedua oknum guru pada Selasa (16/1) lalu. Kala itu kedua oknum guru itu melakukan perbuatan tak terpuji itu saat menunggu jam ekstra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuannya spontan saat menunggu jam ekstra," sambungnya.
Kedua oknum guru itu berinisial Pak E (41) dan Bu N (39). Laporan terkait aksi mesum kedua guru itu lalu diterima Dinas Pendidikan Gunungkidul pada Senin (22/1) lalu. Sehari setelahnya, keduanya dimintai klarifikasi.
"Selasa pagi kita turun ke lapangan, kroscek dengan Komite, wali murid, Kepala Sekolah, Pembina, sama Korwil," kata Nunuk.
"Klarifikasinya tidak akan mengulang dan khilaf," sambungnya.
Nunuk menerangkan kedua oknum guru yang melakukan perbuatan tak senonoh itu lalu dinonaktifkan. "Itu Selasa langsung nonaktif," terang Nunuk.
Meski begitu, pihaknya kini masih menunggu keputusan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk status PPPK kedua guru itu.
"Statusnya tidak mengajar. Kalau P3K-nya tetap sambil menunggu keputusan dari BKPPD," terang Nunuk.
Terpisah, BKPPD mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan kedua oknum guru tersebut. Pihaknya juga telah bersurat kepada Disdik Gunungkidul dan masih menunggu hasil pemeriksaan kedua oknum guru itu.
"BKPPD telah menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan pemeriksaan. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan," ujar Kabid Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan kepada detikJogja, Jumat (26/1).
Sunawan memerinci sanksi disiplin terberat yakni penurunan golongan satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pemutusan kontrak. Saat ini, pihaknya belum menjatuhkan sanksi kepada kedua oknum guru tersebut karena menunggu pemeriksaan di Disdik.
"Kami masih belum bisa menyimpulkan (sanksi)," katanya.
(ams/cln)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas