Pindah TPS Pemilu Diperpanjang Sampai 7 Februari, Simak Syarat dan Caranya!

Pindah TPS Pemilu Diperpanjang Sampai 7 Februari, Simak Syarat dan Caranya!

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Selasa, 23 Jan 2024 17:47 WIB
Ilustrasi Pengawas TPS Pemilu
Ilustrasi pindah TPS pemilu diperpanjang sampai 7 Februari. Foto TPS Pemilu: Dok. Detikcom
Jogja -

Tahukah kamu, kalau waktu untuk pindah TPS pemilu diperpanjang sampai 7 Februari 2024? Simak syarat dan cara untuk mengurusnya di bawah ini!

Seperti diketahui, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS dengan alasan tertentu. Sebagai informasi, masa pindah TPS ini dilakukan selama dua periode, yakni H-30 sebelum Pemilu 2024 atau 15 Januari 2024 dan H-7 atau 7 Februari 2024.

Meski masih bisa dilakukan hingga 7 Februari 2024, syarat pindah TPS Pemilu 2024 periode kedua ini tidak sama dengan periode pertama. Terkait pindah memilih atau pindah TPS ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024 hingga 7 Februari 2024

Mengutip akun Instagram KPU DIY @kpudiy, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemilih untuk dapat pindah TPS hingga H-7 pemungutan suara atau 7 Februari 2024. Syarat tersebut di antaranya:

  • Bertugas di tempat lain
  • Pasien rawat inap
  • Tertimpa bencana alam
  • Menjadi tahanan Rutan atau Lapas

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Bawaslu RI melalui media sosial resmi mereka. Dijelaskan bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019, pemilih DPTb dan DPTbLN dapat melaporkan pindah TPS kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan.

ADVERTISEMENT

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Dirangkum dari unggahan akun instagram @bawasluri dan @kpudiy, berikut ini cara pindah TPS Pemilu 2024 hingga 7 Februari 2024:

1. Datang Langsung

Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN/PPK/PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.

2. Serahkan Dokumen

Pemilih menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP-el atau KK (khusus pemilih dalam negeri) dan Paspor dan/atau KTP-el atau KK (khusus pemilih luar negeri), serta dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

3. Dokumen Diverifikasi

Petugas KPU akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

4. Unggah ke Sidalih

Petugas KPU mengunggah dokumen bukti dukung dalam Sidalih.

5. Penentuan TPS Sesuai Kuota

Petugas KPU mengisi TPS tujuan yang akan dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih dalam Sidalih sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan dalam Sidalih.

6. Dapatkan Surat Pindah Memilih

Pemilih mendapatkan dokumen form A-Surat Pindah Memilih atau form A-Surat Pindah Memilih Luar Negeri kepada pemilih setelah semua proses dilalui sesuai prosedur.

Dokumen Persyaratan untuk Mengurus Pindah TPS

Berdasarkan informasi dari laman KPU, berikut adalah sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS hingga 7 Februari 2024:

  1. KTP Asli atau fotokopi
  2. Fotokopi KK
  3. Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih.

Dokumen pendukung menjadi syarat tersebut berbeda-beda antara satu pemilih dengan yang lainnya tergantung kondisi. Berikut penjelasannya.

  • Menjalankan tugas di tempat lain:
    Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan & keluarga yang mendampingi:
    Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
  • Menjadi tahanan di rutan/LP atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan:
    Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
  • Tertimpa bencana:
    Surat dari BNPB, kepala desa/luar atau pemberitaan media massa.

Demikian penjelasan mengenai syarat dan cara pindah TPS Pemilu yang diperpanjang hingga 7 Februari 2024. Semoga bermanfaat, Dab!




(dil/aku)

Hide Ads