Akademisi Uji Eksaminasi Putusan MK Nomor 90, Ini Pandangan Mereka

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Sabtu, 20 Jan 2024 22:16 WIB
Foto: Suasana uji examinasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90 tahun 2023 Sabtu (20/1/2024). (Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Jogja -

Sejumlah akademisi melakukan uji eksaminasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90 tahun 2023. Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai, seharusnya KPU, Bawaslu, dan MK bisa meluruskan pemaknaan putusan tersebut.

Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UGM, Prof. Nindyo Pramono mengatakan, bahwa uji eksaminasi putusan tersebut berupa focus group discussion (FGD) yang pesertanya para intelektual muda. Semua itu karena timbul kegelisahan dengan putusan tersebut.

"Jadi gini, ada teman-teman para intelektual muda, pemerhati di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara agak gelisah atau risau dengan putusan MK 90 itu," katanya kepada wartawan di Kota Jogja, Sabtu (20/1/2024).

Perlu diketahui, putusan MK No.90 Tahun 2023 menyatakan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau yang berusia di bawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada.

"Kami dari kalangan akademisi menghargai doktrin yang menyebut putusan hakim itu apapun harus dianggap benar. Bisa jadi putusan hakim sebagai manusia salah itu normal, tapi dengan doktrin tersebut semua putusan hakim yang sudah inkrah harus dianggap benar," ujarnya.

Namun, pada tataran akademisi putusan hakim adalah putusan manusia. Sehingga yang boleh untuk pengayaan adalah dari sisi akademisi berupa uji eksaminasi.

"Uji examinasi itu ya ingin membedah putusan itu rasiologisnya seperti apa, dasar-dasar pertimbangannya seperti apa, prosesnya seperti apa," tuturnya.

"Nah, kalangan akademisi dan junior praktisi alumnus fakultas hukum melakukan kajian, kemudian menemui saya minta untuk bagaimana kalau melakukan FGD untuk melakukan uji examinasi. Ini murni pada tataran akademis," lanjut Nindyo.

Selain itu, uji examinasi tersebut juga untuk pembelajaran terhadap masyarakat. Pasalnya, sampai saat ini masyarakat sudah diberikan informasi tentang keprihatinan perkembangan demokrasi, keprihatinan tentang penegakan hukum.

"Nah, kami dari kalangan akademisi ingin menyuarakan itu. Jangan sampai hukum itu justru dilanggar sedemikian rupa. Lalu ada jargon yang mengatakan yang namanya ahli hukum itu berbuat melanggar hukum tapi tidak dihukum, ini kan menyedihkan kalau terjadi," ucapnya.

"Jadi kami betul-betul murni dari kalangan akademisi ingin melakukan diskusi uji examinasi atas putusan itu. Paling tidak kalau memang betul ada yang bisa kita diskusikan dan terindikasi pelanggaran minimal itu sebagai pembelajaran untuk kita semua," imbuh Nindyo.

Salah satu peserta sekaligus Dosen Departemen Hukum Tata Negara FH UGM, Dr. Dian Agung Wicaksono menilai ada tiga lembaga negara yang seharusnya bisa meluruskan pemaknaan putusan MK No.90 tahun 2023. Menurutnya, yang pertama adalah KPU.

"KPU memiliki peluang untuk menganulir pendaftaran Capres-Cawapres yang tidak sesuai dengan pemaknaan putusan pluralitas tersebut pada tahapan verifikasi bakal pasangan calon," katanya.

Penjelasan selanjutnya bisa dibaca di halaman berikut



Simak Video "Mahfud Md: MK Tugasnya Bukan Membuat Tapi Membatalkan"

(apu/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork