Hukum Puasa Rajab Hari Jumat, Sabtu dan Minggu, Apakah Boleh?

Hukum Puasa Rajab Hari Jumat, Sabtu dan Minggu, Apakah Boleh?

Nur Umar Akashi - detikJogja
Sabtu, 20 Jan 2024 14:15 WIB
Close-up of religious Muslim woman and her family praying before the meal at dining table on Ramadan.
Ilustrasi hukum puasa Rajab hari Sabtu dan Minggu (Foto: Getty Images/Drazen Zigic)
Jogja -

Kita telah melewati minggu pertama bulan Rajab 1445 yang dimulai sejak tanggal 13 Januari 2024. Sisa hari yang masih tersisa hendaknya kita isi dengan menjalankan puasa sunnah Rajab -sebagaimana ada dalam bulan haram lainnya, tidak hanya Rajab-. Kemudian, timbul pertanyaan, bagaimana hukumnya berpuasa sunnah Rajab pada hari Jumat, Sabtu, atau Minggu?

Pertanyaan ini memang pada tempatnya, pasalnya, kerap beredar informasi bahwa dilarang berpuasa pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Alhasil, penjelasan yang akurat mengenainya benar-benar diperlukan agar hati merasa tenteram.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenainya yang telah detikJogja siapkan. Selamat membaca dan semoga mencerahkan!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekilas tentang Puasa Rajab

Sebelum masuk pembahasan mengenainya, alangkah baiknya untuk melihat sejenak tentang puasa Rajab itu sendiri. Menyadur laman NU Online, dasar hukum pelaksanaan puasa Rajab adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim berikut:

"Saya bertanya kepada Sa'id Ibn Jubair tentang puasa Rajab, beliau menjawab berdasarkan kisah dari Ibnu 'Abbas bahwa Rasulullah SAW senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan. Namun suatu saat beliau tidak berpuasa sampai kami berkata, nampaknya beliau tidak akan puasa sebulan penuh." (HR: Muslim)

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dikutip dari laman NU Jabar, Imam Nawawi memberikan penjelasan terhadap hadits di atas:

"Maksud Sa'id Ibn Jubair beristidlal dengan hadis ini adalah pada dasarnya Rasulullah SAW tidak melarang puasa Rajab dan tidak pula menyunnahkannya. Akan tetapi, hukum puasa Rajab sama dengan puasa di bulan lain. Tidak ada dalil spesifik yang melarang puasa Rajab dan menyunnahkannya. Pada hakikatnya, hukum puasa adalah sunnah. Dalam Sunan Abu Dawud dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mensunnahkan puasa di bulan haram (asyhur hurum) dan Rajab salah satu dari bulan tersebut."

Artinya, puasa Rajab dilakukan bukan karena hanya ada di Rajab, melainkan karena bulan Rajab termasuk satu dari empat bulan haram bersama Zulkaidah, Zulhijjah, dan Muharam. Selain puasa Rajab tersebut, seorang Muslim juga diperbolehkan untuk mengamalkan puasa Senin Kamis, Ayyamul Bidh, maupun Daud.

Perlu dicatat, tidak ada dalil yang menjelaskan pada hari apa sajakah puasa Rajab mesti ditunaikan. Cukup dijabarkan bahwa tidak diperbolehkan untuk berpuasa Rajab selama sebulan penuh.

Hal ini pernah dicontohkan oleh Umar bin Khattab, "Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan." dinukil dari laman muslim.or.id yang dikelola Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Lantas, karena tidak ada hari yang dikhususkan, bolehkah untuk menunaikannya pada Jumat, Sabtu, atau Minggu?

Hukum Berpuasa Rajab pada Hari Jumat

Memang benar bahwa terdapat larangan untuk berpuasa di hari Jumat. Namun, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan puasa padanya diperbolehkan. Berikut penjabarannya masih disadur dari laman muslim.or.id.

Dalil larangan puasa pada hari Jumat di antaranya adalah hadits Abu Hurairah:

لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Artinya: "Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya." (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929).

Imam Nawawi berpendapat bahwa yang dimakruhkan adalah puasa pada hari Jumat itu saja. Namun, jika diikuti puasa pada hari Kamis atau Sabtunya maka diperbolehkan. Atau, jika memang pada hari Jumat itu bertepatan dengan kebiasaan puasa, seperti puasa Daud, Ayyamul Bidh, ataupun Nadzar.

Larangan berpuasa pada hari Jumat sejatinya muncul karena banyak orang yang mengkhususkan puasa padanya karena berpikir akan adanya keutamaan tersendiri. Larangan ini sebagaimana diterapkan juga teruntuk hari Idul Fitri dan Adha.

Dapat disimpulkan, bahwa berpuasa Rajab di hari Jumat sebaiknya dibarengi dengan puasa Kamis semisal. Atau, bisa juga dibarengi dengan puasa pada hari Sabtunya.

Hukum Berpuasa Rajab pada Hari Sabtu

Dalil larangan puasa pada hari Sabtu adalah hadits berikut:

لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ

Artinya: "Janganlah engkau berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan bagi kalian.".

Hadits tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan ulama mengenai derajat tingkatannya. Abu Daud menyebut bahwa hadits tersebut telah dihapus atau mansukh, sementara Abu Isa mengatakan bahwa derajatnya hasan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin kemudian memberikan beberapa poin kesimpulan sebagai berikut:

1. Puasa pada hari Sabtu dihukumi wajib untuk puasa Ramadan, puasa kafarat, mengqadha, dan semacamnya. Hukumnya tidak mengapa selama tidak meyakini adanya keistimewaan pada hari Sabtu tersebut.
2. Jika sehari sebelumnya berpuasa, maka hukumnya diperbolehkan.
3. Boleh hukumnya berpuasa jika Sabtu tersebut bertepatan dengan hari yang disyariatkan. Seperti misalnya, Ayyamul Bidh, puasa Arafah, puasa Asyura, dan lain-lain.
4. Boleh jika bertepatan dengan kebiasaan puasa, seperti puasa Daud.
5. Khusus berpuasa sunnah pada Sabtu dan tidak diikuti hari sebelum atau sesudahnya, maka hal tersebut terlarang.

Sang syaikh menambahkan bahwa itulah larangan puasa di hari Sabtu, jika haditsnya di atas shahih. Artinya, lebih aman untuk berpuasa Rajab semisal pada dua hari, yakni Jumat dan Sabtu, atau Sabtu dan Minggu, sehingga keduanya saling mengamankan. Wallahu a'lam.

Hukum Berpuasa Rajab pada Hari Minggu

Dalil larangan berpuasa di hari Minggu adalah hadits riwayat Ibnu Khuzaimah ini:

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم أكثر ما كان يصوم من الأيام يوم السبت والأحد ، كان يقول: إنهما يوما عيد للمشركين وأنا أريد أن أخالفهم

Artinya: "Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lebih banyak puasa pada hari Sabtu dan Ahad. Beliau berkata bahwa hari Sabtu dan Ahad adalah hari 'ied orang musyrik dan aku ingin menyelisihi mereka ketika itu."

Hadits tersebut menjelaskan larangan berpuasa di hari Minggu. Namun, jika puasa yang dilakukan hanya dalam hari Minggu tersebut saja. Jika berpuasa pada hari Minggu, tetapi dibarengi juga puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, maka tidak mengapa.

Artinya, sama dengan hukum puasa di hari Jumat dan Sabtu, berpuasa Rajab pada hari Minggu boleh dilakukan dengan catatan dibarengi dengan sehari atau sebelumnya. Wallahu a'lam, hanya Allah SWT pemberi hidayah.

Nah, demikianlah pembahasan mengenai hukum berpuasa Rajab pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Semoga menjawab, ya!




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads