Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka dalam kasus film porno. Siskaeee pun mengungkap alasannya melawan atas status yang sudah ditetapkan oleh polisi tersebut.
Hal tersebut disampaikannya melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting.
"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Tofan dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024) dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tofan surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelasnya.
Lebih lanjut, Tofan menyebut pihaknya juga akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang ada, yakni akan melaporkan proses penyidikan ke Mabes Polri.
"Karena ada dugaan tidak prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri terhadap klien kami," imbuhnya.
Seperti diketahui Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jaksel. Selain Siskaeee, 10 pemeran lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka pornografi.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menghormati keputusan Siskaeee yang mengambil langkah gugatan praperadilan. Menurut mantan Kapolresta Solo itu, gugatan merupakan hak Siskaeee sebagai seorang tersangka.
"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak Tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/1).
Ade Safri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud," tegasnya.
Ade Safri menegaskan penyidik profesional dalam penetapan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno tersebut.
"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo," tambahnya.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima permohonan sidang praperadilan Siskaeee. Sidang perdana digelar pada pekan depan.
"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Selasa (16/1).
(apl/cln)
Komentar Terbanyak
Roy Suryo Usai Diperiksa soal Ijazah Jokowi: Cuma Identitas yang Saya Jawab
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa