Selebgram Siskaeee memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diretkrimsus) Polda Metro Jaya hari ini. Siskaeee yang memakai masker dan kacamata hitam itu memenuhi panggilan soal keterlibatannya sebagai pemeran film porno di wilayah Jakarta Selatan.
Dilansir detikNews, Senin (25/9/2023), Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.55 WIB. Siskaeee tampak mengenakan baju berwarna cokelat dengan masker dan kacamata hitam.
Dia irit bicara saat ditanya awak media soal pemeriksaan hari ini. Siskaeee mengaku siap menjalani pemeriksaan soal keterlibatannya di rumah film porno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amat sangat siap. Deg-degan mungkin sedikit, tapi karena sudah pernah menjalani BAP jadi sudah biasa," kata Siskaeee, seperti dikutip dari detikNews.
Sebagai informasi, total ada 12 pemeran wanita dari kalangan selebgram hingga artis yang menjadi pemeran kasus film porno. Mereka yang terlibat yaitu selebgram Siskaeee, Virly Virginia, Chaca Novita, Meli 3GP, wanita berinisial SE, E, BLI, M, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, pemeran pria diketahui berjumlah lima orang, yakni Fatra Ardianata, Radja Adipati, BP, UR dan AG (AD).
Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Dalam kasus ini, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah sutradara berinisial I, admin website, pemilik dan juga sebagai produser.
Ada pula laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Kemudian wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.
Persekongkolan mereka sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar