1.395 Alat Peraga Kampanye di Bantul Ditertibkan, Bawaslu: Mengganggu!

1.395 Alat Peraga Kampanye di Bantul Ditertibkan, Bawaslu: Mengganggu!

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Sabtu, 30 Des 2023 12:43 WIB
Petugas melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Bantul. Foto diunggah Sabtu (30/12/2023).
Petugas melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Bantul. Foto diunggah Sabtu (30/12/2023). Foto: dok. Bawaslu Bantul
Bantul -

Bawaslu Bantul Tertibkan 1.395 APK Selama 2023, Paling Mengganggu di Perempatan Jalan

Bawaslu Kabupaten Bantul menertibkan seribuan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye di tahun 2023. Bawaslu menyebut sebagian APK itu berukuran besar dan dipasang di perempatan jalan, sehingga bisa mengganggu pengendara.

"Selama tahun 2023 Bawaslu Bantul menertibkan 1.395 APK. Penertiban dilakukan selama 4 kali dengan menjangkau 17 kecamatan se-Kabupaten Bantul," kata Koordinator Penanganan Pelanggaraan Bawaslu Bantul, Muhammad Rifqi Nugroho, Sabtu (30/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis APK yang ditertibkan meliputi rontek, baliho, dan spanduk partai politik, capres-cawapres, dan calon DPD.

Penertiban APK itu, kata Rifqi, telah melalui proses penanganan yang cukup panjang. Di antaranya seperti dengan adanya temuan dari Panwascam di masing-masing kapanewon tentang adanya APK yang melanggar Peraturan Bupati No 68 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

"Sebagian besar itu (APK yang melanggar) ditempel di pohon. Tapi yang paling mencolok yang ada di perempatan jalan, jadi besar dan mengganggu. Misal kita di sisi kiri jalan dan mau belok kiri terhalang APK itu," ucapnya.

Rifqi juga mengimbau agar warga segera melapor jika ada APK di jalanan yang mengganggu pengendara.

"Belum ada laporan. APK yang ditertibkan juga tidak menutup lampu APILL, tapi mengganggu. Apalagi yang terpasang di perempatan tanpa lampu APILL seperti gang-gang itu," ujarnya.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan, pihaknya telah berupaya mencegah berbagai pelanggaran dalam Pemilu 2024 lewat imbauan secara tertulis kepada para peserta pemilu.

"Sepanjang tahun 2023 Bawaslu Bantul telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran sebanyak 1.108 kali,"ucap Didik.

Imbauan itu disampaikan oleh Bawaslu Bantul maupun Panwascam se-Kabupaten Bantul. Menurutnya, intensitas imbauan pencegahan pelanggaran mengalami peningkatan semenjak mulainya masa kampanye, 28 November.

"Dalam hal kegiatan kampanye yang sudah mengantongi izin dari kepolisian maka imbauan ditujukan agar peserta pemilu tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye seperti melibatkan ASN,TNI/Polri, atau melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye," ujarnya.

Selanjutnya, apabila ada kegiatan yang dihadiri oleh calon anggota DPR atau calon DPRD akan tetapi tidak mempunyai izin kampanye, maka imbauan akan ditujukan agar kegiatan tersebut tidak disalahgunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan kampanye.

"Selain itu pengawas pemilu dipastikan akan melakukan pengawasan sampai dengan kegiatan berakhir," pungkasnya.




(dil/dil)

Hide Ads