Seorang ibu muda beserta anaknya menjadi korban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang secara serampangan di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo turun tangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Insiden yang menimpa ibu dan anak itu terjadi di Jalan Daendels atau juga biasa disebut Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) wilayah Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulon Progo. Adapun peristiwa dilaporkan terjadi pada Jumat (12/1).
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto menerangkan insiden bermula saat korban bersama anaknya sedang berkendara di JJLS pada Jumat malam. Ketika itu, mereka dikejutkan oleh sebuah APK salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang posisinya hampir roboh hingga menghalangi jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sempat menghindar, namun anak gadisnya yang membonceng kaget dan tak sempat menghindar sehingga pelipisnya terkena rangka APK yang terbuat dari baja ringan," ujar Marwanto saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (16/1/2024).
![]() |
Marwanto mengatakan pihaknya telah menjenguk korban yang beralamat di Karangwuni, Wates, pada Minggu (14/1). Menurutnya korban dalam kondisi stabil.
"Kami sebagai bagian dari penyelenggara pemilu punya tanggung jawab sosial untuk menjenguk, sekadar menyampaikan rasa keprihatinan pada korban. Sehingga Minggu sore kami bersama Panwaslu Kecamatan Wates dan Panwas Kalurahan Karangwuni menjenguk korban," ucapnya.
Atas insiden ini, Marwanto menegaskan bahwa pemasangan APK tidak boleh sembarangan. Selain itu juga harus memperhatikan keselamatan masyarakat sekitar.
"Kami tegaskan sekali lagi, keselamatan publik sebagai hukum tertinggi dari apa pun," ujarnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Bawaslu Kulon Progo telah menginstruksikan panwas di seluruh desa dan kecamatan untuk segera mendata APK yang dinilai membahayakan pengguna jalan. Selanjutnya APK ini akan diterbitkan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP), Dinas Perhubungan, dan kepolisian setempat.
"Kami sudah instruksikan pada semua panwaslu untuk mendata APK yang membahayakan pengguna jalan. Jadi, nanti yang kami rekomendasikan untuk ditertibkan tidak saja APK yang melanggar regulasi, tapi juga yang dapat membahayakan keselamatan publik pengguna jalan," ujarnya.
![]() |
Sementara itu Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo mengatakan penertiban APK yang melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan sudah dilakukan mulai hari ini.
"Karena di Wates kemarin ada APK yang membahayakan dan sempat memakan korban, daripada tambah membahayakan hari ini langsung kita eksekusi," ucapnya.
Djoko mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap dengan sasaran 12 kapanewon di seluruh Kulon Progo. Untuk hari pertama penertiban pihaknya menemukan ada 8 APK di seputaran Jalan Daendels yang masuk kategori membahayakan.
"Ada sekitar 8 yang membahayakan, di Jalan Daendels ini ada, dari Wates sampai Panjatan. Kita juga sudah koordinasi dengan Panwascam Panjatan untuk mendata kalau ada lagi yang berbahaya agar segera ditertibkan," ujarnya.
(apl/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang