Modus Pelaku Utangi Rp 2 Juta Tagih Rp 28 Juta Berujung Penyekapan

Modus Pelaku Utangi Rp 2 Juta Tagih Rp 28 Juta Berujung Penyekapan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 15 Jan 2024 21:22 WIB
Wanita inisial H pelaku penyekapan dihadirkan dalam jumpa pers Polresta Sleman, Senin (15/1/2024)
Wanita inisial H pelaku penyekapan dihadirkan dalam jumpa pers Polresta Sleman, Senin (15/1/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Seorang wanita inisial I (42) warga Kota Jogja disekap oleh wanita inisial H (39). Penyebabnya soal utang dari awalnya korban meminjam Rp 2 juta kemudian ditagih plus bunga menjadi Rp 28 juta.

Korban akhirnya bisa diselamatkan polisi dari lokasi penyekapan di sebuah kamar dalam rumah di Kabupaten Sleman. Sementara pelaku H warga Sleman telah ditangkap guna proses hukum lebih lanjut.

Modus Pelaku

Hasil pemeriksaan sementara polisi, pelaku sebelumnya meminjamkan uang dengan modus membuat koperasi abal-abal. Pelaku tidak membebani syarat rumit kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pinjam uang ke) Pelaku itu relatif gampang. Ini dengan memberikan jaminan KTP dan akte sudah bisa melakukan peminjaman. Namun yang jadi permasalahan bunganya yang berlipat-lipat," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat jumpa pers, Senin (15/1/2024).

Kepada polisi, korban bercerita awalnya pada Desember 2022 meminjam uang kepada pelaku Rp 2 juta. Korban mengaku telah mencicil Rp 1,7 juta.

ADVERTISEMENT

"Namun pada November 2023 korban dimintai pelaku sebanyak Rp 28 juta. Korban kaget kok bisa sebanyak itu sedangkan dia sudah bayar Rp 1,7 juta kok harus membayar Rp 28 juta," kata Adrian.

"Menurut keterangan pelaku yang disampaikan korban, itu denda dari tunggakan-tunggakan," lanjutnya.

Korban Dijemput Orang Suruhan Pelaku

Sebelum korban disekap, korban dijemput paksa oleh tiga orang yang merupakan orang suruhan pelaku. Korban dibawa ke satu ruangan dan disekap seharian.

"Jadi menurut keterangan korban, waktu dibawa atau diajak dari kosan, tiga orang itu dengan pemaksaan, menarik tangan korban masuk ke dalam mobil. Lalu dibawa ke tempat penyekapan," jelasnya.

Korban Diselamatkan Usai Kirim Pesan ke Polisi

Kasus ini terbongkar setelah korban menghubungi salah satu anggota Polres Bantul melalui pesan DM Instagram. Dari situ keduanya bertukar kontak WhatsApp.

Korban, kata Adrian, berhasil mengirimkan lokasi penyekapan yang ternyata berada di Kabupaten Sleman ke anggota polisi itu. Setelah itu, ponsel korban tidak aktif lagi. Anggota Polres Bantul itu lalu menyampaikan hal ini ke Polresta Sleman.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi. Korban ditemukan di sebuah ruangan. Selain itu, ada tiga orang lagi yang ditemukan berada di rumah itu.

"Kita dapati korban ada di sebuah kamar. Kita gerebek saat itu korban sedang di sebuah kamar dan berdiam diri," ujarnya.

"Selain itu juga waktu kita (lakukan) penggerebekan di rumah tempat tersebut kita jumpai tiga orang lagi yang sama yang semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat mereka pinjam uang ke pelaku tidak bisa bayar," imbuhnya.

Polisi Dalami Dugaan TPPO

Lebih lanjut, polisi masih mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini. Sebab, dengan ditemukan tiga orang lain di lokasi penyekapan.

"Pelaku inisial H merupakan residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan si pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.

Adapun dalam kasus ini polisi menyita KTP korban dan akta kelahiran sebagai barang bukti. Pelaku terancam penjara delapan tahun.

"Sampai saat ini yang kita sangkakan Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," pungkasnya.




(rih/apu)

Hide Ads