Wanita Jogja Disekap gegara Utang: Pinjam Rp 2 Juta Ditagih Rp 28 Juta

Wanita Jogja Disekap gegara Utang: Pinjam Rp 2 Juta Ditagih Rp 28 Juta

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 15 Jan 2024 19:10 WIB
H pelaku penyekapan di Sleman ditangkap polisi
Pelaku penyekapan inisial H diamankan Polresta Sleman dan dihadirkan dalam jumpa pers. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Seorang wanita inisial I (42) warga Kota Jogja disekap oleh wanita inisial H (39) di sebuah kamar dalam rumah di wilayah Sleman. Penyebabnya soal utang dari awalnya meminjam Rp 2 juta kemudian ditagih plus bunga menjadi Rp 28 juta.

Kasus ini berhasil diungkap kepolisian dan korban I berhasil diselamatkan. Sementara pelaku H warga Sleman telah ditangkap guna proses hukum lebih lanjut.

Kepada polisi, korban bercerita awalnya pada Desember 2022 meminjam uang kepada pelaku Rp 2 juta. Korban mengaku telah mencicil Rp 1,7 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun pada November 2023 korban dimintai pelaku sebanyak Rp 28 juta. Korban kaget kok bisa sebanyak itu sedangkan dia sudah bayar Rp 1,7 juta kok harus membayar Rp 28 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat jumpa pers, Senin (15/1/2024).

"Menurut keterangan pelaku yang disampaikan korban, itu denda dari tunggakan-tunggakan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Korban Dijemput Orang Suruhan Pelaku

Sebelum korban disekap, korban dijemput paksa oleh tiga orang yang merupakan orang suruhan pelaku. Korban dibawa ke satu ruangan dan disekap seharian.

"Jadi menurut keterangan korban, waktu dibawa atau diajak dari kosan, tiga orang itu dengan pemaksaan, menarik tangan korban masuk ke dalam mobil. Lalu dibawa ke tempat penyekapan," jelasnya.

Korban Diselamatkan Usai Kirim Pesan ke Polisi

Kasus ini terbongkar setelah korban menghubungi salah satu anggota Polres Bantul melalui pesan DM Instagram. Dari situ keduanya bertukar kontak WhatsApp.

Korban, kata Adrian, berhasil mengirimkan lokasi penyekapan yang ternyata berada di Kabupaten Sleman ke anggota polisi itu. Setelah itu, ponsel korban tidak aktif lagi. Anggota Polres Bantul itu lalu menyampaikan hal ini ke Polresta Sleman.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi. Korban ditemukan di sebuah ruangan. Selain itu, ada tiga orang lagi yang ditemukan berada di rumah itu.

"Kita dapati korban ada di sebuah kamar. Kita gerebek saat itu korban sedang di sebuah kamar dan berdiam diri," ujarnya.

"Selain itu juga waktu kita (lakukan) penggerebekan di rumah tempat tersebut kita jumpai tiga orang lagi yang sama yang semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat mereka pinjam uang ke pelaku tidak bisa bayar," imbuhnya.

Modus Pelaku

Pelaku sebelumnya meminjamkan uang dengan modus membuat koperasi abal-abal. Pelaku tidak membebani syarat rumit kepada korban.

"(Pinjam uang ke) Pelaku itu relatif gampang. Ini dengan memberikan jaminan KTP dan akte sudah bisa melakukan peminjaman. Namun yang jadi permasalahan bunganya yang berlipat-lipat," kata Adrian.

Lebih lanjut, polisi masih mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini. Sebab, dengan ditemukan tiga orang lain di lokasi penyekapan.

"Pelaku inisial H merupakan residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan si pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.

Adapun dalam kasus ini polisi menyita KTP korban dan akta kelahiran sebagai barang bukti. Pelaku terancam penjara delapan tahun.

"Sampai saat ini yang kita sangkakan Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," pungkasnya.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads