Bejat! Kakek Cabuli Bocah di Sleman

Bejat! Kakek Cabuli Bocah di Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 15 Jan 2024 16:13 WIB
Polresta Sleman jumpa pers kasus pencabulan anak, Senin (15/1/2024).
Polresta Sleman jumpa pers kasus pencabulan anak, Senin (15/1/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Seorang kakek berinisial N (58) warga Kapanewon Ngaglik, Sleman, ditangkap polisi karena mencabuli seorang bocah laki-laki. Aksi bejatnya itu dilakukan lebih dari sekali.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan peristiwa ini terjadi pada akhir Desember lalu.

"Satu hari sebelum pelaku ditangkap, korban demam ingin BAB dan diceboki bapaknya namun korban merasa kesakitan di anusnya," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (15/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata diketahui terdapat bekas luka di anus korban. Orang tua korban kemudian bertanya penyebab luka itu namun korban bungkam dan ketakutan. Setelah didesak oleh orang tua dan saudaranya, akhirnya korban mengakui mendapat kekerasan dari pelaku memakai benda tumpul.

Usai kejadian itu, ayah korban kemudian melaporkan ke RT setempat dan pelaku ditangkap. Adrian bilang, pelaku dan korban merupakan tetangga satu lingkungan.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa peristiwa itu bermula saat korban bertemu dengan pelaku, korban dipanggil dan langsung dipiting untuk dibawa ke lokasi kejadian. Usai mencabuli, pelaku mengancam agar korban tutup mulut.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengalami kelainan seksual. Sebab, saat melakukan itu, pelaku sambil mengeluarkan kemaluannya.

"Motifnya si pelaku ini memiliki kelainan, dari hasil pemeriksaan awalnya dia tidak mengakui, sampai sore kita periksa hanya dia mengakui dia buka celana dia sendiri," ucap Adrian.

Sementara itu, N mengakui telah dua kali mencabuli korban. Dia beralasan khilaf saat melakukan hal itu.

"Dua kali, nggak (ada korban lain). (Motif) baru nggak ingat (khilaf)," kata N.

Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polresta Sleman. Ia dijerat Pasal 82 UU Perlindungan anak, dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Polisi juga mengamankan pakaian sebagai barang bukti.




(rih/dil)

Hide Ads