Dugaan Penggelapan Berujung Eks Bos PSS Sleman Dipolisikan

Terpopuler Sepekan

Dugaan Penggelapan Berujung Eks Bos PSS Sleman Dipolisikan

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 13 Jan 2024 14:08 WIB
Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi kriminalitas. Foto: Ari Saputra
Sleman -

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini tengah menyelidiki laporan mengenai dugaan penggelapan investasi. Terlapor dalam kasus itu adalah SNK yang merupakan seorang Dirut PT GMS.

SNK juga diketahui pernah menjadi bos di klub sepakbola PSS Sleman.

"Benar ada yang melaporkan tentang peristiwa dugaan TP (tindak pidana) penggelapan," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini pihaknya telah melakukan proses dengan melakukan serangkaian penyelidikan mengenai laporan itu.

"Kami dari Direktorat sudah menerima laporannya dan melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut," kata dia menjelaskan.

ADVERTISEMENT

Adapun penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti.

Polisi juga sudah mengundang terlapor untuk melakukan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.

"Bukan panggilan, tapi undangan klarifikasi. Karena saat ini masih tahap penyelidikan," bebernya.

Adapun laporan tersebut dibuat oleh para pemegang saham di PT GMS. Kuasa hukum para pemegang saham, Julius Rutumalessy menjelaskan, awalnya PT Garuda Mitra Sejati (GMS) menawarkan penambahan saham kepada para pemegang saham pada tahun 2018. Saat itu, para pemegang saham ditawarkan 49 lembar saham dengan harga per lembar Rp 1,160 miliar.

"SKN selaku Direktur Utama ikut serta dengan mengambil 24 lembar. Pembayarannya berdasarkan RUPS (rapat umum pemegang saham) pada waktu itu disepakati secara tunai," kata Julius dalam keterangannya kepada wartawan.

Hanya saja, lanjutnya, terlapor ternyata tidak membayar sesuai kesepakatan. Terlapor hanya menerbitkan 24 cek atau bilyet giro yang ternyata tidak bisa dicairkan.

"Kemudian dalam prosesnya ternyata cek ini tidak bisa dicairkan, sampai jatuh tempo di bulan Mei 2018 hanya satu lembar cek yang bisa dicairkan7," lanjut Julius.

Hal tersebut, kemudian terus berlarut-larut sampai akhirnya 10 bulan kemudian, tepatnya di bulan Maret 2019. Ternyata pihak direksi PT GMS melakukan sebuah tindakan yang tidak terlebih dahulu dikomunikasikan dengan para pemegang sahamnya.

"Tapi secara sepihak mengambil tindakan-tindakan yang menguntungkan saudara SKN yang saat itu menjabat Direktur Utama," ucapnya.

Selain itu, Julius menilai proses tukar guling yang dilakukan SKN secara hukum bermasalah.

"Proses tukar guling ini sendiri pun secara hukum bermasalah karena dilakukan di bawah tangan, tidak ada akta notariilnya, kenapa? Karena aset yang mau ditukargulingkan hingga saat ini masih dijaminkan di Bank Bukopin oleh SKN untuk keperluan perusahaannya yang lain," ujarnya.

Karena tidak di akta notariil-kan, Julius menyebut proses penyertaan modalnya menjadi bermasalah. Pasalnya secara normal dalam praktik hukum, ketika seseorang menyertakan modal berupa aset maka harus ada akta inbreng untuk memasukkan aset itu menjadi aset perusahaan.

"Kerugian yang timbul antara lain, pertama karena tidak jadi pembayaran tunai, PT GMS tidak jadi mendapatkan tambahan modal dari 24 saham yang diambil SKN, atau sekitar Rp 26 miliar," imbuh Julius.

Sementara itu, pihak SKN hingga berita ini ditulis masih belum bisa dihubungi untuk konfirmasi terkait kasus tersebut.




(ahr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads