Sejumlah warga Pedukuhan Dingkikan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, melayangkan surat penolakan pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Lurah menyebut warga melakukan hal itu karena beranggapan TPST sama dengan tempat pembuangan akhir (TPA).
Lurah Argodadi, Prayitno mengatakan warganya mendatangi kantor kalurahan pagi tadi.
"Mereka itu meminta agar rencana pembangunan TPST di sini (Argodadi) dibatalkan," kata Prayitno saat dihubungi wartawan, Kamis (11/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prayitno menyebut masyarakat telah mendapatkan sosialisasi terkait pembangunan TPST tersebut. Apalagi TPST itu menggunakan tanah kas desa (TKD) dan Sultan Ground (SG), sehingga tidak ada warga yang terdampak.
"Alasan mereka tidak ada kejelasan pembangunan TPST, padahal kami sudah lakukan sosialisasi. Kemungkinan mereka ini beranggapan jika TPST hampir sama dengan TPA, padahal kan beda itu," jelasnya.
![]() |
Prayitno mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Hal itu untuk mengakomodir permintaan warga yang melayangkan surat penolakan pembangunan TPST di Argodadi.
"Yang jelas kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Bantul. Bahkan jika memungkinkan kami ingin menghadirkan Pak Bupati dalam waktu dekat agar masyarakat paham betul soal pembangunan TPST ini," ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Sedayu, Kompol Khabibulloh menjelaskan bahwa warga Dingkikan mendatangi Kantor Kalurahan Argodadi untuk mengantar surat aspirasi keberatan atau penolakan rencana pembangunan TPST. Menurutnya, setelah menyampaikan surat tersebut warga pulang secara tertib.
"Jadi mereka itu mengantar surat penolakan pembangunan TPST dan minta agar surat itu diteruskan ke Bupati Bantul. Selain itu, setelah menyerahkan surat mereka pulang kok," kata Khabibulloh kepada wartawan.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka