Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) didakwa atas kasus pembunuhan majikannya di Malaysia. WNI tersebut menjalani persidangan hari ini.
Mengutip detikNews, persidangan berlangsung di pengadilan di Melaka, Malaysia.
Dilansir media Malaysia, Bernama dan The Star, Rabu (10/1/2024), WNI bernama Rudiansyah (25) mengangguk setelah dakwaan dibacakan kepadanya oleh seorang penerjemah Indonesia di hadapan Hakim Khairunnisak Hassni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria WNI itu didakwa menyebabkan kematian Nordin Ong Abdullah (71) di sebuah rumah di perkebunan kelapa sawit di Lorong Sidang Haji Hamid, Paya Rumput Jaya, Sungai Udang, antara pukul 10.30 pada 22 Desember 2023 dan pukul 01.20 pada 27 Desember 2023 lalu.
Dakwaan tersebut, berdasarkan Pasal 302 KUHP, menetapkan hukuman mati atau penjara tidak kurang dari 30 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun, dan jika tidak dijatuhi hukuman mati, juga harus dihukum dengan hukuman cambuk paling sedikit 12 kali, jika terbukti bersalah.
Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Wardah Ishhar. Hakim Khairunnisak menetapkan tanggal 19 Februari mendatang untuk penyerahan laporan bahan kimia dan autopsi.
Sementara itu tidak ada pembelaan yang dicatat karena kasus tersebut berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM