Macam-macam Najis: Pengertian, Contoh, dan Cara Mensucikannya

Macam-macam Najis: Pengertian, Contoh, dan Cara Mensucikannya

Mahendra Lavidavayastama - detikJogja
Selasa, 09 Jan 2024 18:33 WIB
Ilustrasi wudu
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Umesh Negi
Jogja -

Islam merupakan agama yang sangat detail memperhatikan setiap kehidupan pengikutnya. Tak terkecuali dalam hal kebersihan, agama Islam telah mengatur sedemikian rupa sehingga cara ini wajib diikuti oleh pengikutnya baik dalam hal bersuci maupun ketika ingin beribadah.

Mengingat dalam beribadah baik badan maupun pakaian yang dikenakan haruslah suci bersih dari kotoran atau najis. Jika tidak, maka akan mempengaruhi sah tidaknya ibadah yang dikerjakan. Itu juga untuk kebersihan umat Muslim sehari-hari agar selalu memperhatikan kebersihan.

Lantas apa itu najis? Apa contohnya dan bagaimana cara menyucikannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Najis

Dilansir dari laman resmi Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, secara bahasa, najis dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci. Jika secara harfiah, apapun yang dianggap kotor masuk dalam kategori barang najis, seperti ingus, air ludah, sperma, dan lainnya.

Dalam ilmu fiqih, najis merupakan segala sesuatu yang dianggap kotor dan menjadikan ibadah shalat tidak sah. Najis sendiri dibagi menjadi tiga macam, yakni ada najis mughallazhah (najis berat), mutawassithah (najis sedang), dan najis mukhaffafah (najis ringan).'

ADVERTISEMENT

Macam-macam Najis

1. Najis Mughallazhah

Najis ini merupakan najis berat, yang termasuk ke dalamnya adalah anjing, babi, dan binatang yang lahir dari persilangan antara anjing dan babi, atau keturunan silang dengan hewan lain yang suci.

2. Najis Mutawassithah

Najis jenis ini merupakan najis tingkat sedang, terdapat 15 macam yang masuk ke dalam kategori sedang, di antaranya:

  • Setiap benda cair yang memabukkan (arak atau minuman keras).
  • Air kencing selain kencing bayi laki-laki di bawah dua tahun yang belum makan apa-apa selain air susu ibu.
  • Madzi, yaitu cairan berwarna putih agak pekat yang keluar dari kemaluan. Cairan madzi biasanya keluar ketika syahwat sebelum memuncak (ejakulasi).
  • Wadi, yaitu cairan putih, keruh, dan kental yang keluar dari kemaluan. Wadi biasanya keluar setelah kencing ketika ditahan atau di saat membawa benda berat.
  • Tinja atau kotoran manusia.
  • Kotoran hewan, baik yang bisa dimakan dagingnya atau tidak.
  • Air luka yang berubah baunya.
  • Nanah, baik kental atau cair.
  • Darah, baik darah manusia atau lainnya, selain hati dan limpa.
  • Air empedu.
  • Muntahan, yakni benda yang keluar dari perut ketika muntah.
  • Kunyahan hewan yang dikeluarkan dari perutnya.
  • Air susu hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya. Sedangkan air susu manusia dihukumi suci, kecuali jika keluar dari anak perempuan yang belum mencapai umur baligh (9 tahun), maka dihukumi najis.
  • Semua bagian tubuh dari bangkai, kecuali bangkai belalang, ikan, dan jenazah manusia. Yang dimaksud bangkai dalam istilah fikih adalah hewan yang mati tanpa melalui sembelihan secara syara' seperti mati sendiri, terjepit, ditabrak kendaraan, atau lainnya.
  • Organ hewan yang dipotong/terpotong ketika masih hidup (kecuali bulu atau rambut hewan yang boleh dimakan dagingnya).

3. Najis Mukhaffafah

Najis ini termasuk jenis yang ringan. Beberapa yang masuk ke dalam kategori ringan adalah:

  • Kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain ASI dan belum mencapai umur 2 tahun.

Sedangkan, untuk bayi perempuan masuk ke dalam kategori sedang (Mutawassithah).


Cara Mensucikan Najis

1. Najis Mughallazhah

Langkah-langkah mensucikan najis mughallazhah adalah:

  • Hilangkan terlebih dahulu bentuk atau wujud najisnya dengan benda apa pun yang bisa menghilangkan wujud atau bentuk najisnya, seperti tisu, kertas, serabut kelapa, dan lain-lain.
  • Jika sudah tidak ada bentuk atau wujudnya, statusnya berubah menjadi najis hukmiyyah dan masih dihukumi najis meskipun sudah tidak ada wujudnya.
  • Setelah kering, siram atau basuh benda yang terkena najis mughallazah yang sudah dihilangkan wujudnya tersebut dengan air sebanyak tujuh kali, yang salah satu basuhannya dicampur dengan debu yang suci. Bisa pula dengan lumpur atau pasir yang mengandung debu.
  • Campuran debu bisa diletakkan dalam basuhan yang mana saja, tetapi yang lebih utama pada saat basuhan pertama.
  • Jika air yang digunakan adalah air keruh dengan debu, semisal air banjir, maka sudah dianggap cukup tanpa harus mencampurnya dengan debu.

2. Najis Mutawassithah

Langkah-langkah mensucikan najis mutawassithah adalah:

  • Hilangkan terlebih dahulu bentuk atau wujud najisnya dengan tisu, kertas, serabut kelapa, atau lainnya.
  • Setelah wujud najisnya sudah tidak ada (berubah menjadi najis hukmiyyah) dan mengering, siram atau basuh benda atau tempat tersebut dengan air sampai merata ke semua bagian yang terkena najis.

3. Najis Mukhaffafah

Cara menyucikan najis mukhaffafah adalah:

  • Hilangkan dahulu wujud atau bentuk najisnya dengan tisu, kertas, kain lap, serabut kelapa, dan lain-lain.
  • Setelah tidak ada bentuknya dan sudah kering, percikkan air pada tempat yang terkena najis meskipun tidak mengalir.

Nah, demikian detikers informasi singkat mengenai najis lengkap dengan cara mensucikannya, semoga bermanfaat ya!

Artikel ini ditulis oleh Mahendra Lavidavayastama peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(cln/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads