Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas di kasus 'Lord' Luhut. Dalam pertimbangannya, hakim menilai frasa 'Lord' Luhut bukan penghinaan.
Dilansir detikNews, Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan divonis bebas. Putusan Haris-Fatia dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis bebas ini adalah frasa 'Lord Luhut' bukan penghinaan terhadap Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa perkataan Lord yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoir (lazim). Apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata hakim dalam persidangan.
Hakim menjelaskan, kata 'Lord' berasal dari bahasa Inggris yang artinya 'Yang Mulia'. Hakim memandang penggunaan 'Lord' juga bukan digunakan terhadap personal seorang Luhut, melainkan jabatan yang diembannya sebagai menteri dalam kabinet negara.
"Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata Lord pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik," papar hakim.
Hakim juga mengatakan pembicaraan dalam podcast Haris Azhar berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' merupakan penilaian terhadap hasil kajian cepat dari sejumlah LSM yang bergerak di bidang lingkungan dan pertambangan. Hakim juga mengatakan perusahaan Luhut memiliki kaitan dengan perusahaan terkait tambang di Papua yang dibahas dalam podcast Haris Azhar itu.
Atas dasar itu, hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tidak terbukti sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi Luhut. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan pertama," ucap hakim.
Hakim juga mengatakan Haris dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong untuk menyebabkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga menyatakan Haris Azhar tidak terbukti menyerang kehormatan pribadi Luhut sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa Pikir-pikir
Atas putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir.
"Izin, Yang Mulia, kami berterima kasih kepada Yang Mulia atas putusan dan pertimbangan hukumnya, dan kami akan mempelajari putusan ini dengan saksama, untuk itu kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa dalam sidang, Senin (8/1) dilansir detikNews.
Haris-Fatia Menerima
Sementara itu, Haris Azhar dan Fatia serta tim pengacaranya menerima putusan hakim. Mereka mengucapkan terima kasih.
"Kan bebas, menerima," kata Haris saat dimintai tanggapan oleh hakim.
"Menerima, Yang Mulia," ucap Fatia.
Hakim lantas menyatakan sidang Haris dan Fatia selesai. Majelis hakim meminta maaf jika selama sidang ada kekeliruan.
"Dengan demikian selesai sudah pembacaan putusan Haris Azhar dan Fatia, dengan demikian kami selaku majelis hakim, kami selaku manusia tidak luput dari salah, baik kata maupun pikiran untuk itu kami mohon dimaafkan, dan terima kasih kepada semua pihak," kata hakim ketua.
Diketahui, Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan jaksa. Seluruh dakwaan dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia.
Tuntutan Jaksa
Jaksa sebelumnya menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hukuman penjara.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Haris Azhar dihukum 4 tahun penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11) dilansir detikNews.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa. Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu