3 Fakta Pria Satroni Kos Cewek di Bantul hingga Berakhir Damai

3 Fakta Pria Satroni Kos Cewek di Bantul hingga Berakhir Damai

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 07 Jan 2024 06:43 WIB
Kasus cowok satroni kosan cewek di Bantul berakhir damai.
Kasus cowok satroni kosan cewek di Bantul berakhir damai. Foto: Dok. Polres Bantul
Bantul -

Sempat viral di media sosial, video yang memperlihatkan pemuda diinterogasi warga karena masuk ke kamar kos wanita di Banguntapan, Bantul. Namun kini kasus tersebut berakhir secara kekeluargaan.

Viral di IG

Video itu viral setelah diunggah dalam akun Instagram, @merapi_uncover, Kamis (4/1/2024). Tampak pemuda berpakaian serba hitam itu sedang ditanyai sejumlah warga di sebuah gardu.

"Min, tolong viralkan, tadi malam jam setengah 2 ada laki-laki masuk kos adik saya, padahal kos putri dan tidak boleh ada lawan jenis yg menginap maupun masuk ke kamar, posisi adik saya udah kost disini 3 tahun dan aman. Laki2 tersebut masuk lewat jendela membekap adik saya dan menbanting ke lantai...," tulis keterangan di akun Instagram @merapi_uncover, kiriman dari akun @lar***," dikutip detikJogja, Kamis (4/1/2024) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan itu juga disebutkan bahwa kejadian tersebut membuat si penghuni kos itu mengalami trauma. Disebutkan pula bahwa kasusnya sudah diproses oleh pihak kepolisian.

Pernyataan Polisi

Saat dimintai konfirmasi detikJogja, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry membenarkan adanya kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

Jeffry mengatakan, kejadian pada dini hari tadi itu sudah ditangani Polsek Banguntapan. Pemuda itu juga telah diamankan.

"Sudah diamankan, yang bersangkutan Mahasiswa dan ditangani Polsek Banguntapan," katanya kepada detikJogja, Kamis (4/1/2024).

Jeffry mengungkapkan, bahwa pelaku adalah Risqi Maulana Yusuf (20), warga Kembangsari, Mriyan, Tamansari, Boyolali, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berniat masuk ke dalam kamar kosan wanita karena jendelanya terbuka.

"Keterangan awal pelaku melihat jendela terbuka dan berniat masuk. Tapi saat kaki pelaku baru masuk jendela, korban yang ada di dalam kamar teriak," ujarnya.

Akibatnya, pelaku menjadi panik dan langsung membekap korban. Karena melakukan perlawanan, korban sempat terjatuh ke lantai.

"Pelaku panik dan masuk kemudian menutup mulut korban. Korban ada perlawanan yang mengakibatkan terjatuh," ucapnya.

Menurut Jeffry, saat ini korban dan pelaku sudah berada di Polsek Banguntapan. Semua itu dalam rangka meminta keterangan.

"Untuk hasil lengkapnya seperti apa mohon waktu," katanya.

Terlepas dari hal tersebut, Jeffry meminta agar masyarakat tidak membuka jendela rumah, khususnya kamar saat malam hari. Semua itu agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari.

"Untuk masyarakat, khususnya yang kos diimbau menutup pintu dan juga jendela di malam hari. Kami memahami cuaca yang gerah atau panas beberapa hari ini, tapi perlu diwaspadai kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan salah satunya pintu atau jendela rumah yang terbuka," ujarnya.

Berakhir Damai

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menerangkan kasus ini selesai setelah ada musyawarah dari kedua pihak. Dalam musyawarah yang dihadiri pihak pelaku dan pihak korban.

"Kasus pria kepergok menyelinap masuk ke kos-kosan wanita yang terjadi di Banguntapan, Bantul, yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu, sudah diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan," jelas Jeffry melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Sabtu (6/1/2024).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Jeffry, kesepakatan damai juga dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang dibuat oleh kedua belah pihak.

"Dalam surat kesepakaan bersama yang dibuat, korban sudah menerima dan tidak akan menuntut secara hukum baik di tingkat kepolisian ataupun di tingkat pengadilan kepada pelaku," imbuhnya.

Dalam musyawarah tersebut, pelaku juga sanggup untuk meminta maaf terhadap korban atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Pelaku juga diwajibkan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis minimal selama 3 bulan untuk pengawasan dan pembinaan," pungkasnya.




(cln/cln)

Hide Ads