Gibran Respons Beredar Surat Dirinya Dipanggil Bawaslu DKI Jakarta

Regional

Gibran Respons Beredar Surat Dirinya Dipanggil Bawaslu DKI Jakarta

Tara Wahyu NV - detikJogja
Senin, 01 Jan 2024 20:08 WIB
Cawapres nomor urut dua , Gibran Rakabuming Raka ditemui di Gedung Kartini, Sragen, Senin (1/1/2024).
Foto: Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka ditemui di Gedung Kartini, Sragen, Senin (1/1/2024). (Tara Wahyu NV/detikJateng)
Jogja -

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menanggapi beredarnya surat pemanggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kepada dirinya di media sosial. Surat tersebut disebut sebagai buntut Gibran membagikan susu di CFD Jakarta beberapa waktu lalu.

Surat tersebut dibagikan oleh akun @yu*** di media sosial X (dulu Twitter). Unggahan tersebut memuat foto surat berkop Bawaslu DKI Jakarta. Surat tersebut berisi bahwa Gibran akan mendapat panggilan pada Selasa (2/1) di Sekretariat Bawaslu Kota, Jakarta Pusat.

Dilansir detikJateng Senin (1/1/2024), ditemui di sela kampanye di Sragen, Gibran mengaku siap memenuhi panggilan jika surat tersebut benar dari Bawaslu DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya saya ngikut aja ya, kalau dipanggil ya dipanggil, datang," katanya di Gedung Kartini, Sragen, Senin (1/1).

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengaku akan mengecek, saat awak media menanyakan apakah surat pemanggilan itu sudah sampai kepada dirinya. "Ya coba nanti dicek ya, biar dicek TKN," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ayah Jan Ethes dan La Lembah Manah ini mengatakan, dirinya belum menerima surat pemanggilan itu. Selain itu, dia mengaku tidak tahu bahwa pemanggilannya oleh Bawaslu DKI Jakarta akan dilakukan besok.

"(Surat beredar akan dipanggil besok?) Oh gitu ya nanti kami cek lagi ya. (Sudah dapat suratnya?) Belum, belum," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gibran Rakabuming disorot saat membagikan susu kotak di CFD Jakarta pada Minggu (3/12/2023). Pada 28 Desember 2023 lalu, Bawaslu batal memanggil Gibran untuk dimintai terkait dugaan pelanggaran tersebut.




(apu/apu)

Hide Ads