Panca Darmansyah (41), pelaku yang membunuh secara sadis 4 anak kandungnya dan melakukan KDRT ke istrinya menjalani rekonstruksi yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan. Total, ada 42 adegan yang direka ulang.
"Jadi ada sebanyak 42 adegan itu secara berurutan termasuk dari kegiatan si pelaku melaksanakan kegiatan KDRT, yaitu penganiayaan terhadap istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro seusai rekonstruksi di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta, Jumat (29/12/2023), dikutip dari detikNews.
Ke-42 adegan yang dijalani Panca masing-masing 10 adegan KDRT dan 32 adegan pembunuhan. Rekonstruksi tersebut digelar secara berurutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi secara berurutan dari gambaran pada saat hari Sabtu dini hari saat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sampai yang bersangkutan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bergantian satu per satu terhadap 4 orang korban," ucapnya.
Reka ulang itu dilaksanakan di rumah kontrakan yang disewa Panca di Jalan Kebagusan Raya RT 004 RW 03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Warga ramai mengerubungi area rumah kontrakan saat rekonstruksi digelar.
Keempat anak yang dibunuh pelaku itu berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1). Panca membunuh keempat anaknya itu pada Minggu (3/12), sekitar pukul 13.00 WIB.
Panca membunuh keempat anaknya satu per satu dengan dimulai dari yang terkecil. Keempat korban tewas dengan cara dibekap dengan tangan kosong.
![]() |
Panca Rekam-Tidur di Samping Jenazah Anaknya
Setelah membunuh, Panca lalu merekam video jasad keempat korban. Panca juga sempat tidur di samping jenazah anaknya yang pertama.
Jasad keempat bocah ditemukan di rumah kontrakan itu pada Rabu (6/12), sekitar pukul 14.45 WIB, setelah warga curiga mencium bau menyengat. Sebelum warga mendobrak rumah kontrakan tersebut, Panca sempat meminta dibawakan minuman isotonik dan menulis pesan di laptop.
Kemudian, Panca kembali ke kamar mandi dan melakukan upaya bunuh diri.
Polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan 4 anak kandungnya yang ditemukan berjejer dalam kontrakan di Jagakarsa. Panca juga terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Panca dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Akibat ulah kejinya, Panca terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
(apu/aku)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka