Sebanyak delapan oknum polisi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melanggar kode etik kepolisian selama tahun 2023. Salah satunya karena kasus perselingkuhan.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setyowati mengatakan selama setahun ini pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada delapan personelnya yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik Polri. Pelanggarannya bervariasi, mulai dari terjerat kasus pidana, utang piutang, hingga perselingkuhan.
"Jadi ada yang terlibat pidana, kemudian utang piutang dan perselingkuhan. Jadi untuk kode etik didominasi oleh yang tadi saya sampaikan," ujar Nunuk dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (29/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunuk mengatakan para pelaku sudah menjalani sanksi sesuai dengan kesalahan yang diperbuat. Sanksinya meliputi penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penempatan ke tempat khusus selama jangka waktu tertentu.
"Putusannya penundaan pendidikan, penundaan kenaikan pangkat dan penempatan pada tempat khusus selama 21 dan 14 hari," jelasnya.
Adapun untuk oknum yang terlibat kasus pidana kini sedang dalam penanganan di Polda DIY. Sedangkan bagi polisi yang melakukan pelanggaran disiplin seperti terlilit perkara utang piutang dan kasus perselingkuhan, telah mendapat pembinaan.
Mereka juga dimasukkan ke dalam kelompok Polri Kelebihan Energi (PKE), semacam program pembinaan bagi personel Polres Kulon Progo yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Kelompok ini menjalani serangkaian pembinaan di bawah pengawasan Propam.
Dalam prosesnya, para pelaku juga menjalani pembinaan rutin dengan pendekatan keagamaan. "Kelompok PKE ini ketika mereka apel, makan mereka apel sendiri. Setelah itu mereka melaksanakan kegiatan bersifat keagamaan. Misal yang muslim langsung kegiatan di masjid. Kemudian bagi yang non muslim, ada rumah doa. Nah kita laksanakan ibadah di sana," terang Nunuk.
Polres Kulon Progo, lanjut Nunuk, juga memberikan apresiasi kepada personel yang dianggap berprestasi selama 2023. Total ada 196 personel Polres Kulon Progo yang mendapat penghargaan ini.
"196 personel mendapatkan reward atas kerja keras, dedikasi, loyalitas, dan inovasi dalam melaksanakan tugas kepolisian untuk meningkatkan pelayanan Polri yang presisi," jelasnya.
Selain itu, penghargaan serupa juga diberikan kepada warga sipil karena berkontribusi aktif membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Totalnya ada 17 orang.
"Untuk 17 reward ini diberikan kepada masyarakat yang turut berkontribusi memelihara Kamtibmas," ucap Nunuk.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Roy Suryo Usai Diperiksa soal Ijazah Jokowi: Cuma Identitas yang Saya Jawab
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya