Netizen mengeluhkan adanya parkir nuthuk Rp 50 ribu di kawasan dekat Tugu Pal Putih Jogja. Pemerintah kota (Pemkot) pun merespons dengan memanggil dua juru parkir (jukir) di titik itu.
Unggahan tersebut viral di akun Instagram @merapi_uncover pada Kamis (28/12) dini hari. Dalam postingan itu, dikatakan netizen awalnya memarkirkan mobilnya di Jalan Mangkubumi (sekarang berganti nama menjadi Jalan Margo Utomo, red). Sebagai informasi kawasan Jalan Mangkubumi atau Jalan Margo Utomo itu berdekatan dengan Stasiun Tugu Jogja dan Tugu Pal Putih yang menjadi salah satu ikon wisata Jogja.
Warganet itu mengeluh karena temannya telah ditarik tarif parkir melebihi batas wajar atau nuthuk. Bahkan dia tidak diberi karcis parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak dikasih karcis sama sekali,tadi ada 3 juru parkirnya, yang 2 markirin saya terus narik uang parkir 20 ribu, oke saya maklumi mungkin ini di waktu liburan, yang 1 markirin teman saya dan narik uang parkir 50 ribu," demikian keterangan dalam postingan tersebut dilihat detikJogja, Kamis (28/12/2023).
Netizen tersebut melanjutkan, karena tak terima dituthuk tarif setinggi itu, dia menghampiri si jukir. Namun, mereka justru mendapatkan jawaban dengan nada tinggi.
Dua Jukir Dipanggil Pemkot
Pemkot Jogja melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menanggapi dengan menyatakan, mereka memanggil dua jukir di kawasan Jalan Margo Utomo setelah parkir nuthuk Rp 50 ribu tersebut viral.
"Ini kami lakukan pemanggilan pada jukir yang ada di sana. Di sana itu ada dua orang yang memegang surat izin," kata Sekretaris Dishub Kota Jogja Golkari Made Yulianto saat dihubungi wartawan.
Yulianto menuturkan memang tidak ada laporan resmi yang masuk soal parkir nuthuk sampai Rp 50 ribu itu. Tetapi berdasarkan sambatan netizen, Dishub Kota Jogja memutuskan memanggil dua jukir di kawasan Jalan Margo Utomo.
"Yang memegang surat izin atas nama dua orang, kalau di lapangan biasanya ada pembantu jukir," ujarnya.
Yulianto menjelaskan, pemanggilan diperlukan untuk mengklarifikasi viralnya unggahan tersebut. Jika memang ada pelanggaran, Dishub bakal menjatuhkan sanksi.
"Kalau jukir kita tentu kita akan segera lakukan tindakan, tapi kalau itu bukan jukir kita segera akan kita teruskan ke Saberpungli biar ada tindakan selanjutnya," jelasnya.
"Kalau itu jukir resmi dari kita, tentu akan kita lakukan pencabutan terhadap surat tugas atau surat izin dia," imbuh Yulianto.
Imbau Jukir 'Nakal' Difoto Diam-diam
Lebih lanjut, Yulianto mengimbau kepada masyarakat atau wisatawan untuk selalu meminta karcis parkir pada jukir saat memarkirkan kendaraan. Selain itu, jika menemui jukir yang nakal nuthuk tarif parkir, ia meminta masyarakat untuk memotret jukir tersebut.
"Tolong disampaikan juga agar masyarakat selalu untuk minta karcis parkir, sehingga bisa tahu jukirnya resmi atau tidak," ujarnya mengimbau.
"Dan kalau memungkinkan bisa diam-diam difoto jukirnya," pungkas Yulianto.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang