Beredar Kabar Rektor UGM Marahi Dekan FT Buntut Larangan LGBT

Beredar Kabar Rektor UGM Marahi Dekan FT Buntut Larangan LGBT

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 28 Des 2023 15:00 WIB
Kompleks Gedung Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kompleks Gedung Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM). Foto: dok. UGM
Sleman -

Beredar kabar yang menyebut Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia marah kepada Dekan Fakultas Teknik (FT) UGM Prof Selo terkait Surat Edaran (SE) Larangan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) di Fakultas. Pihak rektorat buka suara terkait hal tersebut.

"Nggak ada dimarahi, secara spesifik tidak," kata Sekretaris UGM Andi Sandi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/12/2023).

Andi bilang, yang sebenarnya terjadi adalah pimpinan universitas mengajak semua dekan untuk rapat. Dalam rapat itu, rektor menyampaikan jika fakultas membuat surat edaran yang berkaitan dengan seksualitas, politik, dan lain sebagainya harus dikoordinasikan dengan pihak rektorat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu setelah Nitilaku, semua dekan diajak rapat oleh pimpinan universitas. Di situ Bu Rektor menyampaikan bahwa kalau membuat kebijakan atau surat yang isinya itu berkaitan dengan politik, seksualitas, hak asasi manusia atau hal-hal sensitif lain sebaiknya dikoordinasikan ke Rektorat. Tujuannya supaya kita bisa memitigasi dampak dan juga benefitnya nantinya," jelasnya.

Oleh karena itu, Andi bilang tidak benar jika ada kabar dekan FT UGM dimarahi oleh Rektor UGM.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya kalau itu dikatakan ditegur secara spesifik itu tidak, yang dilakukan adalah kita rapat supaya ada kesamaan perspektif dan bersiap dengan mitigasi risiko atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Jadi tidak benar kalau secara spesifik diseneni (dimarahi)," ungkapnya.

Di sisi lain, hingga saat ini SE larangan LGBT di FT UGM belum ada keputusan untuk dilakukan revisi. Namun, pihak fakultas dan rektorat akan me-review kembali aturan itu.

"Tindak lanjutnya kalau dikatakan sampai revisi atau tidak, kami masih dalam proses. Makanya kita mereview itu. Jadi untuk finalnya mengatakan bahwa itu direvisi dicabut atau tidak itu belum," jelasnya.

Oleh karena itu, sampai saat ini SE yang dikeluarkan Dekan FT UGM itu masih berlaku. Sesuai dengan isu SE tersebut kebijakan berlaku di lingkungan Fakultas Teknik.

"Tetapi perlu dipegang bahwa surat edaran itu tidak mempunyai kekuatan hukum untuk memaksa seseorang. Jadi ada sanksi atau apa itu nggak bisa. Nah yang bisa mengenakan sanksi seseorang itu di lingkungan UGM itu peraturan rektor UGM saja," imbuhnya.




(rih/rih)

Hide Ads