Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM) menuai sorotan usai Surat Edaran (SE) berisi larangan untuk Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) viral di media sosial. Edaran ini pun menuai polemik di lingkungan kampus.
Aturan bernomor NOMOR 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 itu, ditandatangani oleh Dekan FT UGM, Prof Selo, pada 1 Desember 2023. Disebutkan dasar hukum berupa Peraturan Rektor UGM untuk menguatkan edaran tersebut.
Sontak, SE ini memantik perhatian khalayak luas. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM KMFT) pun angkat bicara memprotes terbitnya edaran tersebut. Sedangkan, pihak kampus menjabarkan alasan aturan itu muncul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DirangkumdetikJogja Jumat (15/12/2023), berikut polemik SE Larangan LGBT di FT UGM itu:
1. Isi SE Larangan LGBT FT UGM
Adapun dalam surat edaran itu ada dua poin penting yang disampaikan.
- Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.
- Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
2. Awalnya dari Kegelisahan Mahasiswi
Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof. Ir. Sugeng Sapto Surjono, mengatakan aturan dibuat karena adanya keluhan dari mahasiswi.
Sugeng mengungkapkan fakultas sudah melakukan pembahasan mendalam sebelum merilis surat edaran itu. Termasuk, berkoordinasi dengan rektorat.
"Bahwa peraturan itu kita keluarkan dengan pertimbangan yang cukup lama, sudah kita diskusikan, sudah kita konsultasikan dengan berbagai pihak di internal fakultas maupun juga universitas terkait dengan sikap dari FT untuk hal ini, terkait dengan LGBT ini," kata Sugeng saat dihubungi wartawan, Kamis (14/12).
Sugeng menjelaskan, dasar dari munculnya SE larangan LGBT ini, pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada mahasiswa yang menggunakan toilet perempuan. Hal itu membuat resah mahasiswi sehingga fakultas pun mengeluarkan surat tersebut.
"Peraturan ini dipicu oleh laporan dari bawah sebenarnya, dari mahasiswi yang mereka tahu bahwa yang bersangkutan itu memiliki gender tidak putri tetapi menggunakan toilet putri," jelasnya.
Baca juga: Ini Alasan FT UGM Keluarkan SE Larangan LGBT |
"Jadi itu yang kemudian menjadi kegelisahan bagi majority mahasiswi kami sehingga itu kita perlu mengambil kebijakan seperti itu," lanjutnya.
Selain menggunakan toilet wanita, fakultas juga menerima laporan jika mahasiswa yang bersangkutan berpenampilan menyerupai perempuan. "Yang kami terima sudah berpenampilan sebagaimana lain jenis yang tercatatlah, perempuan," bebernya.
Sugeng menegaskan, aturan ini hanya berlaku di internal fakultas. Selain itu, dia juga menekankan yang dilarang di FT UGM adalah aktivitas LGBT di lingkungan fakultas.
3. Diprotes BEM KMFT
Pihak BEM Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik (KMFT) pun angkat bicara perihal munculnya surat edaran itu. Mereka menyayangkan fakultas yang tak melibatkan mahasiswa sebelum mengeluarkan keputusan ini.
BEM KMFT pun melayangkan protes karena merasa tak dilibatkan selama proses penyusunan surat larangan ini.
"Kami juga di awal ingin mengonfirmasi dan memvalidasi bahwa fakultas dalam mengeluarkan SE ini tidak melibatkan mahasiswa," ujar Ketua BEM KMFT UGM, Hilmi Naufal Zulfani, saat ditemui detikJogja, Kamis (15/12).
Hilmi menegaskan, mereka pada dasarnya menolak diskriminasi maupun kebijakan otoriter. Hilmi pun meminta supaya edaran tersebut dipertimbangkan lagi. Mengingat, keputusan itu jelas menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
"Ketika dikonfirmasi memang fakultas sudah mendiskusikan masalah ini sejak dua bulan lalu bersama pimpinan fakultas dan departemen. Namun, dari kami merasa hal ini perlu dikonsolidasikan ulang karena menimbulkan banyak respons dari masyarakat," kata Hilmi.
Hilmi menyebut pihaknya menolak LGBT. Namun, menurutnya, edaran ini bisa berdampak negatif bagi mahasiswa maupun lembaga kampus.
"Terkait dengan isu LGBT di lingkungan FT banyak mendapat respons yang berbeda-beda. Secara normatif jelas kami tidak setuju dengan adanya perilaku LGBT khususnya yang menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman bagi sekitar. Namun di sisi lain, perlu diketahui juga bahwa cakupan masalah ini juga menimbulkan dampak yang signifikan, baik untuk individu, kelompok, maupun institusi. Seperti kesehatan mental, sistem pembelajaran di kampus, dan dinamika sosial," terangnya.
"Jangan sampai ini menjadi bentuk perundungan juga terhadap kelompok yang memiliki kecenderungan LGBT, baik yang blak-blakan atau tertutup di publik. Kami BEM KMFT juga punya fungsi advokasi, memastikan segala aspek mahasiswa merasa nyaman dan aman di dalam dan di luar kampus", tambahnya.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan