2 Kura-kura Kesayangan Hilang Ternyata Raib Dicuri Kakak Sendiri

2 Kura-kura Kesayangan Hilang Ternyata Raib Dicuri Kakak Sendiri

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 27 Des 2023 22:17 WIB
Due ekor kura-kura yang dijual kakak kandung pelapor seharga Rp 9,5 juta diamankan pada Rabu (27/12/2023).
Foto: Due ekor kura-kura yang dijual kakak kandung pelapor seharga Rp 9,5 juta diamankan pada Rabu (27/12/2023). (Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Bantul -

Polisi meringkus pencuri dua ekor kura-kura Sulcata yang ditawarkan Rp 9,5 juta. Pelakunya ternyata kakak kandung korban, dan motifnya karena kebutuhan ekonomi.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan, kejadian bermula saat korban sekaligus pelapor, yaitu BN (24), warga Sitimulyo, Piyungan, Bantul hendak memberi makan dua ekor kura-kura peliharaannya di kandang pukul 04.00 WIB. Namun, sesampainya di kandang BN tidak mendapati kura-kura tersebut.

"Sampai di kandang ternyata dua ekor kura-kura milik korban sudah hilang," katanya kepada detikJogja, Rabu (27/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BN lalu membuat status di WhatsApp-nya jika kura-kura peliharaannya hilang. Sekitar 20 menit berselang, salah satu temannya merespons dan menyebut jika dia ditawari kura-kura yang mirip dengan gambar seharga Rp 9.5 juta.

"Kemudian pelapor meminta ciri-ciri kura-kura tersebut. Setelah dikirimi video kura-kura tersebut, pelapor langsung menyatakan bahwa itu benar milik pelapor," ujarnya.

ADVERTISEMENT

BN langsung mendatangi kediaman temannya di Klaten, Jawa Tengah. Setelah mendapat penjelasan dari temannya, BN ternyata mengenal orang yang menawarkan kura-kura miliknya.

"Ternyata pelaku pencurian itu adalah kakak kandung pelapor," ucapnya.

Merasa dirugikan, BN akhirnya melaporkan kakak kandungnya yakni RSB (28) ke Polsek Piyungan. Merasa geram, BN meminta kepada polisi agar memproses hukum kakaknya tersebut.

"Akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku sore tadi dan langsung dibawa ke Polsek Piyungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ekor kura-kura dan satu unit motor yang digunakan saat beraksi. Sedangkan motifnya, dari pengakuan RSB karena masalah ekonomi.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam lingkungan keluarga. Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.




(apu/ams)

Hide Ads