Ganggu Pandangan Penjaga Perlintasan KA, Puluhan APK di Sleman Dicopot

Ganggu Pandangan Penjaga Perlintasan KA, Puluhan APK di Sleman Dicopot

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 27 Des 2023 17:49 WIB
Proses penertiban APK di sekitar perlintasan kereta api di Kapanewon Gamping, Sleman, Rabu (27/12/2023).
Proses penertiban APK di sekitar perlintasan kereta api di Kapanewon Gamping, Sleman, Rabu (27/12/2023). Foto: Dok. Bawaslu Sleman
Sleman -

Bawaslu Kabupaten Sleman menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di sekitar pintu perlintasan kereta api (KA). APK itu dicopot lantaran mengganggu pandangan petugas penjaga palang pintu kereta.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan penertiban APK dan bendera ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari PT KAI Daop 6 Jogja. Dia menyebut ada puluhan APK yang melanggar.

"Ada puluhan APK yang kami tertibkan sesuai laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY dan diteruskan ke Bawaslu Sleman," kata Arjuna kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arjuna memerinci penertiban meliputi 20 bendera, 10 APK, dan satu spanduk. Laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY bahwa puluhan APK dan bendera parpol yang terpasang itu mengganggu pandangan penjaga pintu perlintasan. Hal itu disebut bisa membahayakan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

"APK dan bendera yang ada dilaporkan mengganggu atau menghalangi pandangan penjaga perlintasan saat melakukan tugasnya mengoperasionalkan lintasan sehingga bisa membahayakan pengguna jalan apabila terlambat dalam antisipasi perlintasan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Proses penertiban APK dan bendera parpol ini, dilakukan di empat titik pintu perlintasan yang berada di wilayah Kapanewon Gamping. Pertama di JPL 732 Tegalyoso Banyuraden, Barat Stasiun Patukan, JPL 727 Bibis Patukan Ambarketawang, dan JPL 725 Nyamplung Balecatur.

"Sebagian besar APK yang ditertibkan ini sebelumnya telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan Gamping dan telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk ditertibkan," ujarnya.

Sementara, untuk bendera parpol dilakukan pendekatan persuasif ke parpol untuk ditertibkan mandiri atau dibantu penertibannya oleh Satpol PP Sleman.

"Bendera dapat diambil kembali di Kantor Panwaslu Kecamatan Gamping," pungkasnya.




(rih/ahr)

Hide Ads