Bawaslu Kabupaten Sleman menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di sekitar pintu perlintasan kereta api (KA). APK itu dicopot lantaran mengganggu pandangan petugas penjaga palang pintu kereta.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan penertiban APK dan bendera ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari PT KAI Daop 6 Jogja. Dia menyebut ada puluhan APK yang melanggar.
"Ada puluhan APK yang kami tertibkan sesuai laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY dan diteruskan ke Bawaslu Sleman," kata Arjuna kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arjuna memerinci penertiban meliputi 20 bendera, 10 APK, dan satu spanduk. Laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY bahwa puluhan APK dan bendera parpol yang terpasang itu mengganggu pandangan penjaga pintu perlintasan. Hal itu disebut bisa membahayakan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
"APK dan bendera yang ada dilaporkan mengganggu atau menghalangi pandangan penjaga perlintasan saat melakukan tugasnya mengoperasionalkan lintasan sehingga bisa membahayakan pengguna jalan apabila terlambat dalam antisipasi perlintasan," jelasnya.
Proses penertiban APK dan bendera parpol ini, dilakukan di empat titik pintu perlintasan yang berada di wilayah Kapanewon Gamping. Pertama di JPL 732 Tegalyoso Banyuraden, Barat Stasiun Patukan, JPL 727 Bibis Patukan Ambarketawang, dan JPL 725 Nyamplung Balecatur.
"Sebagian besar APK yang ditertibkan ini sebelumnya telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan Gamping dan telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk ditertibkan," ujarnya.
Sementara, untuk bendera parpol dilakukan pendekatan persuasif ke parpol untuk ditertibkan mandiri atau dibantu penertibannya oleh Satpol PP Sleman.
"Bendera dapat diambil kembali di Kantor Panwaslu Kecamatan Gamping," pungkasnya.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa